Dompu, katada.id – Rehabilitasi rumah jabatan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu diduga bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan kekurangan volume pekerjaan atau tidak sesuai spesifikasi.
Rehab rumah dinas bupati ini dikerjakan PT Dian Perdana Karsa dengan anggaran Rp2,8 miliar tahun 2021. Perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan memulai pengerjaan 21 Juni 2021 dan masa kontrak 180 hari kalender. Pengerjaan ini telah diserahterimakan 17 Desember 2021.
Dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi terungkap dari hasil cek fisik lapangan BPK NTB Februari 2022 lalu. Lembaga auditor itu menemukan kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan. Diantaranya, pengerjaan K3, pasangan lantai keramik anti SI, pekerjaan kayu kusen, pekerjaan daun pintu, pekerjaan daun pintu panik dan pekerjaan plafon.
Akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut, BPK NTB menyimpulkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp30.316.428,12. Atas temuan ini, PT Dian Perdana Karsa menyatakan tidak sepakat dengan hasil perhitungan cek fisik.
Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Juga Jadi Temuan
Proyek lain di lingkup Sekretariat Daerah Dompu menjadi temuan BPK. Yakni rehabilitasi rumah jabatan ketua DPRD Dompu.
Proyek yang dikerjakan CV Putra Tunggal asal Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ini terdapat kekurangan volume di beberapa item pengerjaan.
Rehab rumah dinas ketua DPRD Dompu ini menghabiskan anggaran Rp2,2 miliar dengan masa kontrak 120 hari. Pekerjaan dimulai 21 Juni 2021 dan diserahterimakan 27 Desember 2021.
Berdasarkan hasil cek fisik lapangan, BPK NTB menemukan kekurangan volume di 38 item pekerjaan senilai Rp22.799.061,69. Atas temuan ini rekanan menyatakan sepakat dengan hasil temuan BPK dan akan mengembalikan kerugian keuangan negara.
BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah Dompu selaku satuan kerja pengerjaan rehab rumah Dinas Bupati dan DPRD NTB untuk menyetor kelebihan pembayaran dua pekerjaan tersebut.
Sementara Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Dompu, Ardiansyah tidak berkomentar lebih jauh mengenai temuan BPK tersebut. Ia menyarankan agar menghubungi langsung kuasa pengguna anggaran (KPA).
’’Mohon maaf langsung ke KPA-nya aja, tapi pemerintah sudah lakukan rapat untuk segera ditindaklanjuti (temuan BPK),’’ katanya singkat dihubungi katada.id, Senin (20/6/2022). (dae)