Mataram, katada.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2024.
“Penanganan masih berjalan, semua profesional, enggak ada intervensi, enggak ada itu,” tegas Enen saat ditemui di Mataram, Selasa (17/6).
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab sorotan publik atas rencana Pemerintah Provinsi NTB yang akan mengalokasikan anggaran senilai Rp9,45 miliar dari APBD 2025 guna merehabilitasi rumah dinas (Rumdis) Kejati NTB.
Enen menekankan bahwa anggaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi proyek-proyek pemerintah, termasuk kasus DAK Dikbud NTB yang kini tengah dalam tahap penyelidikan.
“Itu enggak ada, itu enggak ada kaitannya antara bantuan pemprov untuk melakukan rehabilitasi rumdis (rumah dinas), ada 33 unit itu. Enggak ada kaitan untuk menutup kasus di kejati,” tandasnya.
Saat ini, kata dia, proses penyelidikan masih berjalan. Tim penyidik Kejati NTB tengah melakukan serangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penyaluran DAK tersebut.
“Saksi-saksi ada dari kalangan pemprov, ada juga penyedia barang, ahli, ya sampai di situ masih,” ujar Enen.
Sementara itu, dugaan korupsi dalam pengelolaan DAK Dikbud NTB mengemuka karena adanya indikasi pemotongan dan penarikan fee dari pihak pelaksana proyek. Uang tersebut diduga disalurkan ke salah seorang pejabat tinggi Pemprov NTB dan tim internalnya untuk kebutuhan politik menjelang kontestasi Pilkada NTB 2024–2029.
Meski begitu, Kejati NTB belum mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat. Penanganan masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan guna memperkuat alat bukti awal sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan. (red)