Bima, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolres Bima Kota.
Catur menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus dugaan peredaran narkotika.
“Iya betul, AKBP Catur menggantikan AKBP Didik,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, Jumat (13/2/2026).
Sebelum ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota, Catur menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Ia diketahui cukup lama berdinas di wilayah Maluku Utara sebelum akhirnya dipindahkan ke NTB.
Di Maluku Utara, Catur pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Pengumpulan, Pengolahan Data, dan Penyajian Informasi pada Bagian Pengendalian Operasi Polda Maluku Utara pada 2021. Ia kemudian dilantik menjadi Wakapolres Kepulauan Sula.
Pada Mei 2023, Catur dimutasi dari jabatan Wakapolres Sula ke Polda Maluku Utara untuk mengikuti Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen).
Usai pendidikan, ia naik pangkat dan dipercaya menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Namun, dalam rekam jejaknya, Catur pernah tersandung kasus narkoba. Saat masih berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Ternate, Catur dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Mei 2017, setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku Utara melakukan tes urine terhadap jajaran anggota. Hasil pemeriksaan menunjukkan Catur positif sabu.
Kala itu, Catur dijatuhi sanksi disiplin oleh Kapolda Maluku Utara saat itu, Brigjen Tugas Dwi Apriyanto.
Ia bahkan sempat dicopot dari jabatannya. Meski demikian, Catur kemudian kembali berdinas di satuan lain.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam meminta Polda NTB memastikan kembali rekam jejak setiap perwira yang akan diberi tanggung jawab besar, termasuk sebagai Kapolres.
“Jangan sampai blunder ketika penunjukan pelaksana harian,” kata Anam
Anam menilai penunjukan tersebut perlu segera dievaluasi. Menurutnya, hal itu bisa mencederai sikap tegas Polda NTB yang sebelumnya telah memecat Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi serta menyerahkan proses etik dan pidana terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ke Mabes Polri. (*)













