Katada

Rekan Ditangkap, Pencuri Handphone Serahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku pencurian handphone saat diamankan di Polsek Cakranegara. (istimewa)

Mataram, Katada.id- Terduga pelaku pencurian handphone, Dadang Hendrawan alias DD (30) menyerahkan diri ke Polsek Cakranegara. Ia menyerahkan diri setelah salah satu rekannya Saefullah alias SF (30) lebih dulu diciduk petugas.

Dua warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Cakranegara. Keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mencuri handphone milik tetangga tak jauh dari rumah pelaku.

‘’ DD menyerahkan diri secara sukarela. Ia mengaku ikut bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Maghfur di Mataram, Selasa (30/06).

Zaky mengungkapkan, kedua pelaku tersebut melancarkan aksi pencurian Jumat dini hari (25/06), pukul 02.00 Wita. Mereka memanjat tembok pagar rumah korban, lalu berbagi peran. SF masuk sebagai eksekutor. Sedangkan DD bertugas memegang jendela.

“Setelah mencuri handphone, keduanya langsung kabur,” beber dia.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beberapa keterangan saksi dan hasil olah TKP. Identitas SF dikantongi petugas, setelah barang bukti yang telah dijual diketemukan.

‘’SF dulu yang kita tangkap tanpa perlawanan. Ditangkap Sabtu malam (27/06) sekitar pukul 23.21 Wita,’’ ungkap Zaky.

Selang sehari setelahnya, DD kemudian menyerahkan diri ke kepolisian. ‘’ Dia mengaku mendengar rekannya ditangkap. Ya dia menyerahkan diri. Langsung kita proses,’’ kata dia

Dari hasil penyelidikan, handphone tersebut dijual seharga Rp 1 juta. Hasilnya kemudian dibagi dua. Namun dari pembagian tersebut, DD hanya mendapat Rp 400 ribu saja.

‘’SF ini ngutang Rp 100 kepada DD dan belum diberikan,” tandas dia

Menurut pengakuan DD, kata Zaky, ia merasa bertanggung jawab atas pencurian tersebut. Sedangkan uang hasil penjualan sudah habis untuk membeli keperluan sehari-hari.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dae)

 

Exit mobile version