Dompu, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB masih dalam tahap penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda NTB telah memeriksa sejumlah pihak. Diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa.
Baca Juga: Polres Dompu Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi, Sita 2 Kilo Ganja
Meski demikian, kasus tersebut kemungkinan akan dihentikan. Karena pelaksana proyek telah membayar kerugian negara yang menjadi temuan Inspektorat. Temuan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp600 juta. Tetapi rekanan telah melunasi dengan membayar Rp800 juta.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana membenarkan pelaksana proyek telah membayar kerugian negara melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). “Jadi sudah tidak ada lagi kerugian negara,” terangnya, beberapa hari yang lalu kepada wartawan.
Karena kerugian negara telah dilunasi, menurut Ekawana, maka penyelidikan dimungkinkan untuk dihentikan. Karena itu pihaknya sedang menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan.
Ia mengungkapkan jika rekanan proyek mengembalikan kerugian negara melebihi temuan Inspektorat. Dari kerugian Rp600 juta, rekanan membayar Rp800 juta.
Baca Juga: Sopir Taksi Jual Sabu ke Mahasiswa, Modusnya Pembeli Berpura-pura Jadi Penumpang
”Ada kelebihan pembayaran Rp200 juta. Jadi, kelebihan itu tidak bisa dikembalikan kepada pelaksana proyek sehingga negara diuntungkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Polda NTB menemukan indikasi penyimpangan pada pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa. Ada beberapa titik bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Seperti ruang IGD dan kamar pasien.
Baca Juga: Mantan Ketua STKIP Bima dkk Diduga Gelapkan Dana Kampus Rp19 Miliar
Sebagai pengingat, RS Pratama Manggelewa dikerjakan 2017 lalu. Pagu anggaran Rp17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Proyek itu dikerjakan perusahaan SA asal Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak Rp15 miliar lebih. (rif)