Katada

Rekanan Belum Bayar Denda Keterlambatan Proyek Masjid Agung Kota Bima Rp 167 Juta, BPK NTB: Kadis PUPR Tidak Tegas

Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima, NTB. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Rehabilitasi Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2023 molor. Sehingga rekanan disanksi membayar denda.

Namun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima belum menarik denda dari CV Total Karya Utama selaku rekanan.

Proyek Rehabilitasi Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima (Lanjutan) ini dikerjakan CV Total Karya Utama berdasarkan kontrak Nomor 01.02/1.03.03.2.01/PPK-MESJID/DPUPR/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan nilai Rp 8.838.691.000, dari pagu anggaran Rp 10 miliar.

Perintah untuk memulai pekerjaan berdasarkan SPMK Nomor 01.04/1.03.03.2.01/PPK-MESJID/DPUPR/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari tanggal 4 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.

Kontrak telah mengalami dua kali addendum atas perubahan nilai pekerjaan, dengan addendum terakhir Nomor 01.02/1.03.03.2.01/ADD.02.1/PPKMESJID/DPUPR/XI/2023 tanggal 8 November 2023. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Surat Pemberian Kesempatan untuk Penyelesaian Pekerjaan Nomor KSPT.01.02/1.03.03.2.01/PPKMESJID/DPUPR/XII/2023 diubah menjadi 200 hari kalender dari tanggal 4 Agustus 2023 sampai dengan 19 Februari 2024.

Pekerjaan selesai 100 persen dilaksanakan dan telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 1.03.03.2.01/02.12/1.BA.PHO/PPK-MESJID/DPUPR/I/2024 tanggal 19 Januari 2024. Pekerjaan tersebut telah dibayar 95,32 persen sesuai SP2D terakhir Nomor 9336/LS/KOBI/2023 tanggal 27 Desember 2023 senilai Rp 1.191.779.900.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap dokumen kontrak, addendum, BAST menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 19 Januari 2024 sehingga mengalami keterlambatan selama 19 hari dari jadwal penyelesaian.

Atas keterlambatan tersebut telah dilakukan klarifikasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). PPK telah menetapkan denda keterlambatan dan telah disampaikan kepada penyedia melalui Surat Penetapan Denda Keterlambatan Pekerjaan Nomor 01.02.10/PPK-MESJID/DPUPR/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 senilai Rp 167.935.129.

Namun sampai dengan akhir pemeriksaan BPK, pihak penyedia belum melakukan penyetoran denda keterlambatan yang telah ditetapkan oleh PPK ke Kas Daerah.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah atas sanksi denda keterlambatan senilai Rp 167.935.129, yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima.

“Kondisi tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR tidak tegas dalam menerapkan pengenaan sanksi denda keterlambatan yang telah ditetapkan PPK kepada penyedia/rekanan,” sebut BPK NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima tahun 2023.

Karena itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Bima menginstruksikan Kepala Dinas PUPR memerintahkan PPK menarik dan menyetorkan denda keterlambatan senilai Rp 167.935.129 ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima Mahfud menegaskan bahwa setiap temuan BPK dari hasil pemeriksaan tahun 2023 akan segera ditindak lanjuti.

“Kalau temuan tersebut tidak ditindaklanjuti (jangka waktu tertentu), maka siapapun akan berhadapan dengan APH,” tegasnya. (ain)

Exit mobile version