Mataram, Katada.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Amahami, Kota Bima belum dihentikan. Tetapi untuk sementara, penanganan diserahkan kepada Inspektorat Kota Bima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, kasus tersebut diserahkan kepada inspektorat untuk penangihan kerugian negara. Karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kerugian negara.
’’Kalau kami belum hentikan. Artinya kasus tersebut masih berlanjut. Sekarang, kami menunggu penagihan dari inspektorat dulu,’’ akunya.
Dalam temuan BPK, pengerjaan proyek masjid Amahami ditemukan kerugian negara Rp Rp 67 juta. Informasinya, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh rekanan.
Mengenai itu, Dedi menegaskan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari inspektorat. ’’Dengar kabar sudah dikembalikan, tapi saya belum bisa pastikan. Karena harus ada laporan dari inspektorat ke kita jika memang sudah dikembalikan temuan tersebut,’’ terangnya.
Jika nantinya kerugian negara dikembalikan, Dedi mengatakan, penyelidikan tidak dilanjutkan atau dihentikan. ’’Untuk sementara kami belum ambil langkah hentikan kasus tersebut. Kalau sudah dikembalikan, ya dihentikan,’’ tambahnya.
Sebagai informasi, Masjid Amahami dikerjakan pada 2018 lalu. Anggaran yang dihabiskan Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia. (dae)