MATARAM-Kejari Sumbawa menetapkan satu orang tersangka kasus pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labangka. Yakni bos perusahaan Samawa Talindo Resource berinisial JS, selaku rekanan proyek.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila mengungkapkan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu JS selaku kontraktor dalam proyek tersebut. ’’Baru satu orang tersangka,’’ katanya, Sabtu (27/7) .
Mengenai kemungkinan ada tersangka lain, ia menegaskan, pihaknya akan mendalami lagi dengan meminta keterangan saksi-saksi, serta memperkuat alat bukti. “Kita belum bisa berandai-andai dulu. Kalau ada bukti kuat untuk tersangka lain, kami akan tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Reza.
Sementara, untuk kerugian negara dalam kasus ini dalam proses perhitungan oleh BPKP NTB. ’’Kerugian negara belum keluar. Kami masih menunggu dari BPKP,’’ tambahnya.
Pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik HaJI KUA Labangka Sumbawa dikerjakan dengan pagu anggaran Rp 1.510.776.000. Proyek yang bergulir 2018 itu dikerjakan melalui Kantor Kemenag Sumbawa. Sumber pendanaannya dari APBN.
Pembangunan gedung tersebut dikerjakan rekanan Samawa Talindo Resource dengan harga penawaran Rp 1.240.558.000.Namun pengerjaan proyek tersebut tidak tuntas sampai batas waktu November 2017. Bahkan sampai Desember belum juga selesai. Tapi dalam pelaksanaannya sudah semuanya terbayar. (dae)