Lombok Utara, katada.id – Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nutra, yang jasadnya ditemukan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Pemenang, memasuki babak baru. Hari ini, Kamis (25/9), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi perkara di lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini vital untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan. Uniknya, proses reka adegan menghadirkan dua versi kejadian.
“Tujuan kegiatan ini untuk menggambarkan kejadian. Dua versi kita gelar karena terdapat perbedaan signifikan antara keterangan tersangka [RA] dengan fakta hasil penyelidikan yang kita dapatkan,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., di lokasi.
Proses rekonstruksi dibagi dalam tiga bagian, meliputi kedatangan korban dan tersangka ke Pantai Nipah, peristiwa dugaan pembunuhan, serta momen ketika tersangka ditemukan dan dievakuasi.
AKP Punguan menegaskan rekonstruksi ini bukan bentuk pengadilan di tempat, melainkan sarana untuk memperkuat keyakinan penyidik sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
“Reka adegan digelar untuk menggambarkan peristiwa sesuai hasil penyidikan. Nanti jaksa yang akan menilai kelengkapan berkas,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan RA, teman terakhir korban, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)













