Katada

Rektor Ummat Keluarkan 35 Mahasiswa terkait Kasus Slip SPP Palsu

Rektor Ummat Drs Abdul Wahab MA. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) Drs Abdul Wahab MA akhirnya bersikap tegas terkait kasus slip Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) palsu.

Dalam surat keputusan Rektor tertanggal 10 April 2023, 248 mahasiswa dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi. Keputusan tersebut mencakup keseluruhan dari mahasiswa yang diperiksa oleh tim investigasi.

Keputusan yang ditandatangani langsung Rektor terdapat tiga klasifikasi pelanggaran. Dari tiga klasifikasi tersebut, sanksi yang diberikan juga berbeda-beda.

Dari 248 mahasiswa yang dinyatakan melanggar. Yaitu 35 orang dikeluarkan karena pemalsuan slip pembayaran SPP 3 semester, 133 mahasiswa diberi peringatan karena pemalsuan slip pembayaran SPP 1 semester dan 80 orang diskorsing 2 semester karena pemalsuan slip pembayaran SPP 2 semester.

Penentuan masuk sebagai pelanggaran berat itu tidak hanya berdasarkan lama waktu melakukannya. Namun, peran dan sikapnya selama dipanggil oleh tim investigasi juga berpengaruh.

Dalam lampiran keputusan itu juga, pada bagian pelanggaran berat disampaikan bahwa pelakunya sebanyak 11 mahasiswa. Para pelaku memiliki peran, salah satunya mempengaruhi mahasiswa yang lain. Bahkan, ada satu pelaku yang paling banyak mempengaruhi, yakni 49 mahasiswa.

Keputusan penetapan pelanggaran dan sanksi ini atas dasar hasil pemeriksaan tim investigasi. Serta, hasil rapat pimpinan Ummat bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB, Badan Pembina Harian Ummat dan tim investigasi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Ummat Habiburrahman membenarkan adanya surat keputusan yang mengeluarkan 35 mahasiswa tersebut. “Iya, benar,” katanya, Sabtu (15/4). (ain)

Exit mobile version