Dompu, katada.id – Tim Satuan Resnarkoba Polres Dompu menangkap RS (19) asal Kabupaten Sumbawa. Ia diringkus sekitar pukul 17.40 wita di jalan lintas pertokoan depan Hamed market, Kelurahan Bada, Dompu, Sabtu (15/8).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan delapan poket sabu dengan berat 3.65 gram, HP, Dompet, korek api dan rokok.
Kasat Narkoba polres Dompu, Iptu Tamrin menerangkan, pihaknya mendapat informasi jika RS dan temannya datang dari Sumbawa untuk melakukan transaksi narkoba di Dompu.
’’Di lokasi penangkapan, kami melihat dua orang sedang berboncengan. Lalu kami menghadangnya,’’ ungkapnya, Senin (17/8).
Saat dihadang, RS membuang bungkusan rokok. Sementara rekannya yang mengendarai motor melaju cukup kencang dan kabur. ’’Kami berhasil amankan RS saja. Rekannya sempat kami kejar tapi kabur,’’ terangnya.
Sementara bungkusan rokok yang dibuang RS, setelah diperiksa ternyata isinya sabu dalam bentuk poketan. ’’RS mengaku jika barang haram itu diperoleh dari seseorang warga Kelurahan Bada berinisial D,’’ katanya.
Selanjutnya tim meminta kepada RS untuk menunjukkan rumah tempat ia beli. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut namun tidak ditemukan barang bukti lain. ’’Pelaku RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut,’’ tandasnya.
RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (dae)