Mataram, katada.id – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial LIS (35), asal Lombok Tengah, yang diduga melakukan pencurian dua unit laptop di sebuah indekos di Lingkungan Punia, Kota Mataram. Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah korban, seorang mahasiswa asal Bima berinisial NR (20), melaporkan kejadian tersebut.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan bahwa penangkapan LIS dilakukan pada Jumat (27/6) sekitar pukul 13.30 WITA. “Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 13.30 WITA,” ujar Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH.
Dari hasil pemeriksaan, LIS masuk ke kamar indekos korban yang dalam keadaan terkunci melalui jendela. Saat kejadian, korban tengah berada di kampus mengikuti perkuliahan. Pelaku membawa kabur laptop korban dan satu lagi milik temannya, yang berada di atas meja belajar dan di dalam lemari pakaian.
“Kedua laptop yang dicuri adalah merk HP warna silver dan Acer warna silver, dengan total kerugian ditaksir Rp 4.500.000,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini mengaku niat jahatnya muncul setelah melihat kamar korban dalam kondisi sepi. Awalnya, ia datang ke indekos tersebut untuk mencari temannya yang sudah pindah.
“Terduga kami tangkap di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. Barang bukti dua unit laptop juga berhasil diamankan,” tambahnya.
Kini, LIS telah diamankan di Mapolsek Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Ini menjadi komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Mataram,” tegas AKP Mulyadi. (red)