Mataram, katada.id – AR alias Boger, seorang pria asal Kecamatan Cakranegara yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan hukum. Pada Jumat pagi (08/08), ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya di rumahnya, setelah sempat melarikan diri ke luar daerah usai melakukan aksi pencurian pada Oktober 2024 lalu.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara menyebutkan bahwa AR diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah lesehan milik warga di lingkungan Rungkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara.
“Pelaku masuk ke dapur lesehan korban dengan memotong jaring kawat menggunakan tang, lalu memanjat tembok untuk masuk ke dalam. Di sana, ia mengambil tujuh tabung gas Elpiji 3 kg, 46 piring kaca, dan 17 mangkok kaca. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ungkap Ipda Kadek Arya dalam keterangannya kepada wartawan.
Barang-barang curian tersebut dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa oleh pelaku dalam dua kali perjalanan menuju rumahnya, yang terletak tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah ditangkap, AR mengakui seluruh perbuatannya.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian pelaku tidak menghalangi proses penegakan hukum. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tabung gas, piring, mangkok, serta tang yang digunakan untuk memotong kawat tembok,” jelas Ipda Kadek Arya.
AR kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)