Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahPendidikan

Respon Kritik DPRD, Pemkab Bima Tegaskan Hibah IAIN Sesuai Aturan

×

Respon Kritik DPRD, Pemkab Bima Tegaskan Hibah IAIN Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Yan Suryadin

Bima, katada.id- Pemkab Bima merespon kritik DPRD terkait Hibah Rp20,5 Miliar untuk Pendirian IAIN Bima yang dinilai mengabaikan regulasi. Hal itu disampaikan Yan Suryadin, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima.

Yan menegaskan bahwa proses hibah aset berupa tanah dan bangunan kepada Kementerian Agama RI untuk pembangunan IAIN Bima dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hibah untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum itu berpijak pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 331.

“Dalam ketentuan itu, terdapat dua poin penting. Pertama, hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada instansi pemerintah pusat untuk kepentingan umum tidak memerlukan persetujuan DPRD. Kedua, untuk hibah selain tanah dan bangunan, tidak dibutuhkan persetujuan DPRD apabila nilai asetnya tidak melebihi Rp5 miliar,” tegasnya pada Katada.id Rabu Malam, (26/11).

Dia menjelaskan hibah IAIN itu memenuhi dua ketentuan tersebut. Aset utama yang diserahkan berupa tanah dan bangunan untuk kepentingan pendidikan, sementara aset pendukung yang termasuk dalam proses hibah memiliki nilai di bawah Rp5 miliar.

“Karena itu, secara normatif hibah ini tidak memerlukan persetujuan DPRD,” kata dia.

Pemkab Bima kata Yan memastikan seluruh tahapan administrasi hibah telah ditempuh. Mulai dari penetapan rencana kebutuhan hibah, pencatatan dan penilaian aset, verifikasi status hukum barang milik daerah, hingga penyusunan naskah perjanjian hibah daerah.

“Seluruh dokumen kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sebagai legalitas formal,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dasar hukum, objek hibah, peruntukan aset, serta batasan nilai seluruhnya berada dalam koridor Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Hibah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan IAIN Bima agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sebelumya, ketua Komisi II DPRD Bima, Ramdin SH, mengkritik Bupati Bima atas proses hibah untuk IAIN Bima. Menurutnya hibah itu tanpa persetujuan DPRD. Padahal nilai hibah itu diatas Rp5 miliar yang berdasarkan ketentuan harus DAPAT persetujuan legislator. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *