Katada

Saat ke NTB, Ketua MK Ungkap Peluang Judicial Review UU KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Anwar Usman, SH., MH.

MATARAM-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Anwar Usman, SH., MH saat bertandang ke NTB mengungkapkan peluang Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dapat diuji. Asalkan ada pihak yang mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut.

“Saya tentu tidak boleh berkomentar. Tapi nanti kan jadi Undang-Undang, berpotensi diuji di MK,” ujar Anwar Usman usai orasi ilmiah pada wisuda Universitas Muhammadiyah Mataram, Sabtu akhir pekan kemarin.

Hakim konstitusi kelahiran Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB ini mencontohkan UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang sedang diproses uji. “Begitu juga UU KPK, bisa diuji, silakan ajukan,” kata Anwar Usman memberi isyarat.

Siapapun, kata Anwar Usman, bisa mengajukan judicial review jika memang menolak RUU KPK disahkan menjadi UU. “Siapapun warga negara, termasuk dari NTB ini, jika tidak setuju bisa diuji,” pungkasnya.

Empat hari atau 17 September 2029 setelah pernyataan itu, DPR RI tanpa beban mengesahkan RUU KPK menjadi UU. Meski sejumlah pasal dianggap kontroversial, seperti pasal tentang penyadapan harus melalui izin pengadilan sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini jadi ruh pemberantasan korupsi di KPK.

Kemudian pasal pembentukan dewan pengawas yang akan mengkebiri independensi KPK. Publik semakin terusik dengan pasal yang membolehkan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keputusan yang selama ini “haram” berlaku di KPK. Penolakan semakin menyala ketika publik dihadapkan kenyataan bahwa DPR setuju mantan Kapolda NTB Irjen Pol. Firli terpilih menjadi Ketua KPK. (dae)

Exit mobile version