Katada

Sadis, Ibu Pedagang Nasi di NTB Tewas Ditikam Adik Ipar saat Tidur

Polresta Mataram melakukan olah TKP di rumah korban.

Mataram, katada.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial FH tewas ditikam di rumahnya Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB, Selasa dini hari (21/9).

Wanita berusia 44 tahun itu ditikam belasan kali oleh adik iparnya inisial HN (45)hingga tewas. Saat itu ibu empat anak sedang tidur di ruang keluarga. “Korban saat itu tidur sendirian,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Dari hasil penyidikan sementara, pelaku menghabisi korban yang sehari jualan nasi diduga karena sakit hati dan dendam. Pelaku sebelumnya pernah ditegur oleh korban karena membuang sampah sembarangan di selokan.

Menurut keterangan tetangga korban, sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban pada sore harinya. “Pelaku ini dikenal orang yang tempramen,” ujarnya.

Malam itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok. Langsung naik ke lantai 2 rumah korban yang sedang dalam kondisi direnovasi. Melihat korban sedang tertidur, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. “Ada sekitar 15 luka tusukan,” beber Kadek Adi.

Suami korban yang mendengar teriakan di ruang tamu langsung keluar dari kamar tidurnya. Setelah aksinya ketahuan, pelaku berlari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban. ’’Pelaku berlari ke rumahnya dan mengambil tombak, serta mengancam suami korban,’’ ungkapnya.

Ketegangan suami korban dan pelaku didengar warga sekitar. Warga pun berdatangan dan hendak menghakimi pelaku. ’’Pelaku bersembunyi dan mengamankan dari amukan warga,’’ ujarnya.

Beruntung pelaku berhasil dievakuasi jajaran  Polsek Pagutan. Polisi menangkap dan membawa pelaku ke Polresta Mataram. “Pelaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku,” kata Kadek.

Kini pelaku HN sudah ditahan di Rutan Polresta Mataram dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (red)

Exit mobile version