Katada

Sah, SK Pemutusan Kontrak PT GTI Dibawa Langsung Menteri Investasi

Penyerahan langsung SK Pemutusan Kontrak GTI oleh Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia kepada Gubernur NTB dihadapan masyarkat Gili Trawangan, Sabtu (11/9).

Mataram, katada.id – Keberadaan PT. GTI di Kabupaten Lombok Utara (Lotara) cukup memberi perhatian publik. Mereka bertahun-tahun mengelola lahan 65 hektar. Tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Yang ada justru tanah 60 hektar dikelola dan dimanfaatkan masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga tersisa 5 hektar yang belum digarap dan masih kelihatan kosong.

Akibat tidak dikelola dengan baik, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Pemerintah Pusat melalui kementrian Investasi dan BKPM memilih memutuskan kontrak dengan pihak PT GTI.

SK Pemutusan Kontrak GTI serahkan langsung Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia kepada Gubernur NTB dihadapan masyarkat Gili Trawangan, Sabtu (11/9).

“Keputusan yang disambut sumringah dan bahagia setelah melalui proses cukup panjang. Hampir 26 Tahun persoalan ini tidak kunjung usai, hari ini menemui solusi baru sebagai harapan dan masa depan bersama mengelola gili,” ucap Kadis Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy.

Sebelumnya, Dr. Zul, telah menyampaikan puluhan hektar lahan Pemprov sudah dimanfaatkan atau dikelola masyarakat. Sisa 5 hektar lahan dari 60 hektar yang di kelola masyarakat itu diminta untuk dikelola GTI. Namun tidak direspon, bahkan tidak menunjukan itikad baik. Sehingga solusi, jalan tengah kontrak antara PT. GTI dengan Pemprov diputus. (red)

Exit mobile version