Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Sakit, Dirut PT SEG Batal Diperiksa Kejati NTB soal Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

×

Sakit, Dirut PT SEG Batal Diperiksa Kejati NTB soal Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Sebarkan artikel ini
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said (tengah).

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) batal memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, terkait dugaan korupsi dana sponsorship bank daerah pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024.

Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026) urung dilaksanakan karena Diaz berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Diaz, Rifli membenarkan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

“Diaz sakit,” ujar Rifli singkat di depan Gedung Kejati NTB, Rabu (4/2/2026).

Dengan alasan tersebut, penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Diaz Rahmah Irhani selaku Direktur Utama PT SEG yang merupakan promotor MXGP di Sirkuit Selaparang. Pemeriksaan ulang direncanakan akan dilakukan pada pekan depan.

Pantauan di lokasi, kuasa hukum Diaz hadir bersama dua rekannya dan tampak membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam map berwarna merah.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati NTB sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank pelat merah milik Pemprov NTB berinisial IRH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship MXGP 2023–2024.

Sejumlah petinggi bank daerah tersebut juga telah dimintai keterangan, khususnya terkait penerbitan guarantee letter berstempel Bank Daerah yang digunakan sebagai jaminan akomodasi pelaksanaan MXGP.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan pemeriksaan terhadap IRH sebagai saksi.

“Ya, benar diperiksa hari ini,” kata Zulkifli, Selasa (20/1/2026).

Diketahui, jaksa mengusut dugaan korupsi dana sponsorship MXGP dengan nilai mencapai Rp 9 miliar. Dugaan penyimpangan yang didalami antara lain pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai ketentuan perbankan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *