Sumbawa Barat, katada.id – Seorang pemuda berinisial MFP (26) asal Lombok Tengah (Loteng), NTB ditangkap di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Sabtu (12/6).
Pelaku MFP ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat karena telah menyebar video mesum pacarnya berinisial SWA (28) warga asal Kecamatan Brang Rea yang saat ini berdomisili di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.
“Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial,” ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Eddy Soebandi, Minggu (13/6).
Pelaku menyebarkan rekaman videocall menggunakan akun Instagram milik korban. Pelaku menyebar video korban karena sakit hati. Dari screenshot percakapan yang diungkap polisi, korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. ’’Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut,’’ terangnya.
Setelah video tersebar, korban melapor ke Polres Sumbawa Barat. Anggota menindaklanjuti dengan memanggil pelaku. Namun panggilan tersebut tidak direspon baik.
’’Anggota menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibackup Polres setempat,’’ ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. Seperti satu keping VCD yang berisi video asusila berdurasi 14 detik, satu baju warna hitam corak bunga, satu bendel screenshot melalui percakapan di Instagram, dan Facebook, serta satu unit handphone beserta SIM cardnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk disidik lebih lanjut. (sm)