Sumbawa, katada.id – Seorang pemuda berinisial IM (20) warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa ditangkap polisi, Senin (28/12/20) dini hari. Ia diduga menganiaya seorang wanita penjaga toko.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/12) sekitar pukul 16.00 wita di pusat pertokoan Sumbawa, tepatnya di toko Mangga 2 tersebut. Penganiayaan itu menimpa salah satu pegawai wanita dari toko tersebut yang bernama Liana.
Kejadian penganiayaan berawal ketika terduga pelaku yang mendatangi korban di tempat kerjanya untuk di pertemukan dengan istri pelaku. Namun saat itu korban menolak dengan alasan masih bekerja dan menyuruh istri pelaku untuk menemui korban di TKP.
Mendengar ucapan korban, pelaku yang tidak terima seketika langsung memukul korban di bagian bahu sebelah kanan dengan cara tangan mengepal. Setelah memukul korban, pelaku kemudian meninggalkan TKP sembari mengucapkan kata-kata ancaman “mati kamu nanti malam”.
Korban yang merasa keberatan dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi membenarkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan korban, Satuan Reskrim langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
Tidak butuh lama, terduga pelaku yang telah diketahui keberadaannya langsung dijemput di rumahnya yang berada di Kelurahan Pekat tanpa perlawanan. “Saat ini pelaku telah diamankan, guna pemeriksaan lebih lanjut” ucap Kasubag.
“Untuk motif awal penganiayaan itu terjadi dikarenakan pelaku yang sakit hati karena perlakuan korban. Sementara itu, untuk permasalahan utama masih kami periksa dan kami dalami lagi,” tutup Iptu Sumardi. (dae)