Mataram, katada.id – Seorang ibu di Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AL (64) diamankan polisi. Ia diduga mencuri HP milik anaknya sendiri, Suhaeni.
Suhaeni awalnya melaporkan kehilangan HP di dalam rumah, 8 Desember 2021 lalu. Setelah diselidiki, ternyata HP itu diambil AL, ibu kandungnya, Sabtu (23/4/2022).
Kapolsek Sandubaya, Kompol M. Nasrullah menjelaskan, pihaknya menyelidiki dan menemukan telepon genggam itu dijual di Lombok Tengah. ”Ternyata yang jual adaalah AL, ibu dari pelapor,” ungkapnya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Tiga Tersangka Sudah Ditahan, Eks Direktur RSUD Lombok Utara Kapan? Ini Jawaban Jaksa
Setelah mengetahui HP diambil ibunya, Suhaeni akhirnya mencabut laporan dan diselesaikan dengan Restorative Justice.“Dalam waktu dekat berkasnya akan kami selesaikan,” ujarnya.
Kepada polisi, AL beralasan mengambil HP anaknya karena kesal dan sakit hati dengan anaknya. Selama pelapor tinggal di rumah, ia mengaku tidak pernah dibeirkan uang tambahan untuk biaya hidup.
“Saya sakit hati tidak pernah dikasi uang, sedangkan cucu saya (anak dari pelapor, red) tinggal dan makan di rumah saya,” terangnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Pelajar SMA yang Begal Amaq Sinta Dilimpahkan ke Jaksa
Sementara uang hasil penjualan HP tersebut ia gunakan untuk melunasi utangnya. “Suami saya cuma ngojek , cucu saya ada lima orang yang harus dikasi makan,” bebernya. (aw)