Katada

Saksi Sebut Kompol Tuti Tarik Uang Ponsel hingga Air Minum kepada Tahanan

Kompol Tuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM-Praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Polda NTB terungkap dalam persidangan Kompol Tuti Mariati. Selama menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB, terdakwa melakukan pungutan-pungutan kepada tahanan.

Saksi Syamsul Hakim membeberkan, terdakwa menarik iuran kepada setiap tahanan. Mulai dari biaya sewa kamar, biaya kebersihan, biaya air minum, biaya pemakaian handphone, biaya masuk kasur hingga biaya ganti baju tahanan.

’’Kebetulan saya ditunjuk oleh Ibu Tuti sebagai kepala blok A Rutan Polda NTB. Saya yang menagihnya,’’ kata Syamsul dalam persidangan Kompol Tuti.

Ia mengungkapkan, setiap tahanan baru ditarik biaya sebesar Rp 100 ribu. Penarikan itu atas suruhan terdakwa. Begitu juga dengan penarikan uang kebersihan Rp 20 ribu per bulan.

’’Uang untuk air minum, setiap tahanan membayar Rp 5 ribu per minggu. Iuran air itu diserahkan oleh tahanan perempuan bernama Nur kepada terdakwa,’’ bebernya.

Untuk pemakaian ponsel di dalam tahanan, ia mengaku, tahanan juga harus membayar. Syamsul menceritakan, awal masuk ia pernah memakai handphone, tetapi ketahuan terdakwa. Sehingga ponselnya disita berminggu-minggu.

’’Saat itu terdakwa minta uang kepada saya Rp 1 juta jika ingin pakai ponsel. Tapi saya tidak sanggup. Saya hanya mampu Rp 500 ribu,’’ katanya.

Setelah uang terkumpul, Syamsul menebus ponsel dan membayar di ruang kerja terdakwa. ’’Teman saya juga bayar Rp 500 ribu kepada terdakwa. Semua yang pakai ponsel bayar kepada terdakwa,’’ ungkap Syamsul.

Selain biaya masuk ponsel, tahanan yang ingin membawa kasus juga harus menyerahkan uang. Tetapi ia tidak mengetahui berapa biaya yang dipasang terdakwa. ’’Terdakwa juga menarik iuran ganti baju. Setiap tahanan dipungut Rp 50 ribu,’’ jelasnya. Sedangkan, penggunaan kamar biologis, tahanan ditarik Rp 150 ribu.

Sementara, Kompol Tuti membantah semua keterangan saksi Syamsul. Ia mengatakan, tidak pernah menerima uang Rp 500 ribu dari terdakwa. ’’Itu tidak benar. Saya tidak pernah minta dan terima uang Rp 500 ribu dari saksi,’’ kelitnya.

Sebagai informasi, terdakwa Kompol Tuti didakwa menerima suap dari tahanan di Rutan Polda. Salah satunya tahanan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu asal Prancis, Dorfin Felix. (dae)

Exit mobile version