Katada

Saksi Sebut Mantan Gubernur NTB Perintahkan Bawahannya Minta Uang ke PT AMG untuk Beli Tiket MXGP

Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Rinus Adam Wakum saat menjadi saksi kasus korupsi tambang pasir Lombok Timur di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/11).

Mataram, katada.id – Nama mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur.

Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Rinus Adam Wakum menyebut mantan Gubernur NTB memerintahkan pejabat Dinas ESDM meminta uang puluhan juta rupiah untuk membeli tiket MXGP Samota Sumbawa tahun 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Rinus saat menjadi saksi persidangan dua mantan Kepala Dinas ESDM NTB Muhammad Husni dan Zainal Abidin, dan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Syamsul Makrif, yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/11).

Dalam kesaksiannya, Rinus mengungkapkan bahwa mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman meminta sejumlah uang kepadanya atas perintah Dr. Zul.

“Saya diminta uang oleh Trisman, katanya ada perintah waktu itu terkait dengan kegiatan MXGP (Samota Sumbawa). Dia sampaikan ke saya itu perintah pak Gubernur. Makanya jam itu saya diminta ke Mataram menemui Trisman,” ungkap Rinus dalam persidangan.

Saat menemui Trisman di Mataram, Rinus mengaku diberitahu bahwa KPK bakal menutup tambang bermasalah. Ia menduga hal ini sebagai modus Trisman untuk menakuti pihaknya. Kemudian ia diminta memberikan sumbangsih agar membantu biaya pembelian tiket MXGP Samota perdana tahun itu.

’’Saya awalnya dimintakan Rp 50 juta. Cuma saya mikirnya KPK tidak mungkin minta Rp 50 juta. Makanya saya berikan Trisman Rp 35 juta,” ungkapnya.

Rinus menyanggupi permintaan Trisman. Ia mengirim uang via transfer ke rekening salah satu pegawai Dinas ESDM NTB atas nama Desna. ’’Saya juga beberapa kali memberikan uang kepada para pejabat Dinas ESDM NTB,’’ terangnya.

Rinus mengaku memberikan uang untuk biaya kegiatan para pejabat ESDM, biaya makan-makan hingga kebutuhan jelang Lebaran Idul Fitri. Untuk pembuatan surat dasar pengapalan dan surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kepala Dinas ESDM Muhammad Husni, Rinus mengaku tidak pernah memberikan uang.

Begitu juga untuk surat pernyataan yang ditandatangani mantan Kabid ESDM Syamsul Makrif. Rinus menegaskan, tidak pernah memberikan uang untuk pembuatan surat tersebut.

Hal yang sama juga untuk surat keterangan yang ditandatangani Zainal Abidin. ’’Saya tidak memberikan uang apapun. Saya pernah suatu ketika menjelang Lebaran Idul Fitri ditelpon Trisman dan diminta menghadap ke ruangan kepala dinas,’’ bebernya.

Saat itu, ia menaruh uang di meja Zainal Abidin Rp 5 juta. Sementara untuk Trisman Rp 15 atau 20 juta. ’’Uang itu diberikan untuk dibagikan sebagai THR para pegawai di Dinas ESDM Provinsi NTB,’’ ujarnya. (ain)

Exit mobile version