Saksi Ungkap Ipar Eks Wali Kota Bima dan Cengsi Monopoli Proyek BPBD, Modusnya Pinjam “Bendera” Perusahaan

0
Ismunandar saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Muhammad Lutfi, mantan Wali Kota Bima di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (1/3).

Mataram, katada.id – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima Ismunandar mengungkap bahwa sejumlah proyek Pemkot Bima tahun 2019 hingga 2021 dimonopoli kontraktor yang merupakan keluarga dan kolega terdakwa korupsi Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Hal ini disampaikan Ismunandar saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa Lutfi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (1/3). “Saat saya menjabat sebagai PPK 2019, saya pernah ditelpon Bu Ririn (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima) diajak menemui Muhammad Makdis yang merupakan adik ipar wali kota di rumahnya,” ungkap Ismunandar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi.

Pada April 2019, Ismunandar dan Ririn menemui Makdis di kediamannya di Kampung Melayu wilayah Asa Kota. Mereka berdua bersedia menemui Makdis lantaran mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga wali kota.

Dalam pertemuannya dengan Makdis, Ismunandar menjelaskan, sejumlah proyek fisik di BPBD akan dikerjakan Makdis dan Amsal Sulaiman alias Chengsi. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejumlah proyek di BPBD Kota Bima inipun hanya bisa mengiyakan saja. “Tetapi saya katakan jika nanti untuk lelang dan penentuan pemenang di bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” terangnya.

Ismunandar menyampaikan pertemuannya dengan Makdis kepada pimpinannya saat itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bima Safrudin. Namun Safrudin juga mengatakan kalau pihaknya bukan selaku penentu pemenang lelang. Sehingga persoalan ini bukan menjadi ranah mereka.

“Sejumlah proyek BPBD Kota Bima dikerjakan Makdis dan Cengsi dengan anggaran Rp1 miliar sampai Rp5 miliar,” sebutnya.

Sebagian besar proyek tersebut dikerjakan dengan cara meminjam beberapa bendera perusahaan lain. Beberapa proyek yang dikerjakan Makdis, mulai dari Pembangunan Jalan Jati Baru dengan meminjam bendera perusahaan CV Zahira Bima; Pembangunan Jalan Perumahan Oi Fo’o meminjam bendera CV Nawir Jaya; Pembangunan Jalan Oi Fo’o 2 hingga pembangunan PJU meminjam CV Buka Layar.

Kemudian untuk pembangunan air bersih dan sanitasi dikerjakan Cengsi. “Itu sudah disampaikan ke saya saat saya ke rumahnya. Setelah lelang, ternyata betul pemenangnya seperti itu,” akunya.

Hal tersebut diketahuinya karena saat tanda tangan kontrak, ia selaku PPK menandatangani kontrak dengan pihak perusahaan yang telah disampaikan Makdis kepadanya sebelumnya.

Ia juga bahwa dirinya membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada Makdis. “Saya yang bocorkan HPS, walau pun saya tahu itu melanggar. Saya tau salah. Tapi karena diminta oleh keluarga pak Wali (Lutfi), makanya saya bocorkan sebelum lelang,” bebernya.

Pada tahun 2019-2021, ia mengaku memenangkan Makdis sebagai rekanan dalam proyek BPBD karena melihatnya sebagai keluarga wali kota. “Kalau Cengsi saya dikasih tau sama Makdis. Memang tidak ada atensi atau arahan dari wali kota saat bicara dengan Makdis,” ujarnya.

Ditanya menerima uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek BPBD, Ismunandar tidak menampiknya. Ia mengaku meminta sejumlah uang kepada Makdis untuk biaya pemulangan jenazah adiknya dari Mataram ke Bima.

“Saya terima uang, adik saya meninggal di Lombok. Mayatnya mau dibawa balik ke Bima. Saya kepepet. Saya minta uang ke Makdis dan ditransfer Rp5 juta atau Rp6 juta. Selain itu tidak ada dari Makdis dan Cengsi,” kelitnya.

Ia juga mengaku bahwa menerima uang dari perusahaan yang memenangkan tender proyek BPBD. “Untuk buat kontrak, masing-masing perusahaan Rp2 juta. Ini untuk biaya foto copy,” ujarnya.

Abdul Hanan, selaku penasihat hukum terdakwa Muhammad Lutfi mempertanyakan apakah penunjukan rekanan di bawah arahan wali kota? Ia menegaskan, wali kota tidak pernah mengarahkan langsung ataupun menerima uang dari kontraktor.

Begitu juga dengan Eliya, istri terdakwa. Eliya tidak pernah mengarahkan saksi untuk memenangkan perusahaan tertentu. “Tidak ada. Begitu juga menerima uang dari kontraktor,” katanya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here