Kota Bima, katada.id – Polsek Wera berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Kamis (20/5). Dua dari lima pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, Jumat (21/5) siang.
Dua kawanan pencuri masing-masing berinisial AW (21) dan AY (18 thn) warga Desa Kalajena, Kecamatan Wera. Sementara, tiga pelaku lain masih buron.
Kasubbbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin menerangkan, para pelaku membobol rumah milik Fatmah (39) di Desa Kalajena, Kamis (20/5) dini hari. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas.
“Pada saat itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya. Para pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu. Setelah itu para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban,” katanya.
Di dalam tas milik korban berisi uang Rp8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor. Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet. “Sehingga total kerugian yg dialami korban sebesar Rp15 juta,” terangnya.
Aksi pelaku pada saat itu sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling. Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban. “Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera Iptu Husnain bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
“Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah si AW dan si AY. Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae Desa Kalajena,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menjalankan aksi berlima. “Tiga pelaku lainnya yakni HR, UK dan AS masih buron dan sedang dicari petugas,” bebernya.
Pelaku juga mengakui beberapa barang bukti 2 buat tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena.
“Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp1,6 juta,” tandasnya. (izl)