Katada

Satpol PP Ingatkan PKL Gili Trawangan: Pindah Sendiri atau Dibongkar?

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar KLU Totok Surya Saputra (kanan) melakukan pendataan terhadap salah satu PKL di Gili Trawangan, Selasa (30/7). (Istimewa)

LOMBOK UTARA-Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gili Trawangan terlihat semrawut. Satpol PP dan Damkar KLU sudah ancang-ancang menertibkannya.

Langkah awal, Satpol PP turun melakukan pendataan seluruh PKL yang ada di Gili Trawangan tersebut, Selasa (30/7). Sebanyak 57 PKL yang terdata dan akan segera direlokasi ke Pasar Seni.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar KLU Totok Surya Saputra memaparkan, saat ini pihaknya turun melakukan monitoring dan pendataan PKL di Gili Trawangan. Terutama yang berjualan roi pantai, sempadan jalan dan trotoar di Gili trawangan.

Monitoring dan pendataan tersebut melibatkan banyak stake holder. Di antaranya Polsek Pemenang dan Polres Lombok Utara ,TNI, Danposlanal Bangsal, Dinas Perhubungan, Disnaker PMPTSP, Diskoperindag KLU, Bagian Pembangunan,Bagian Hukum, Camat Pemenang, Kades Gili indah, Kadus Gili Trawangan, PAM swakarsa Lang lang, Kesbangpol Linmas, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata KLU.

“Kita monitoring dan pendataan dulu sekarang ini,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dari hasil monitoring dan pendataan itu ada sebanyak 57 PKL yang dijumpai berjualan di kawasan yang dilarang tersebut. Mereka sudah diberikan sosialisasi jenis pelanggaran sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Tidak hanya itu, seluruh PKL ini juga sekaligus diberikan sosialisasi terkait akan dilaksanakannya penertiban dalam waktu dekat.

“Dari pantauan tidak ada yang berkeberatan dan mendukung dilaksanakannya penertiban sepanjang tidak tebang pilih,” Imbuhnya.

Kata dia, setelah giat tersebut pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan dan teguran tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri. Surat ini akan dilayangkan dua hari setelah pendataan, yakni 1 Agustus 2019 mendatang. Sedangkan soal jangka waktu pembongkaran, Totok mengaku itu hingga H-1 penertiban. “Terkait jangka waktu penertiban akan dikomunikasikan ke pimpinan,” katanya.

Namun jika hingga batas waktu yang diberikan nanti, mereka (PKL, Red) masih nakal, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak yang didirikan tersebut. “Kita kembalikan fungsi awal roi pantai,” tegasnya.

Selain monitoring PKL, Satpol PP KLU dan stake holder lainnya juga melakukan penertiban terhadap parkiran sepeda. Rencananya, pihaknya akan memasang plang peringatan di sepanjang jalan dan trotoar. Namun untuk merealisasikan ini, pihaknya masih menunggu anggaran APBD Perubahan ini. “Gili lain juga akan dijadwalkan menyusul setelah di Trawangan ini,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version