Katada

Satpol PP KLU Amankan 13.226 Batang Rokok Ilegal dan 9.055 Gram TIS Ilegal di Kecamatan Gangga

OPGAB: Tim Satpol PP KLU dan DBHCHT KLU melakukan operasi gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di pertokoan dan pengecer Kecamatan Gangga, Rabu (6/11).

Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBH – CHT KLU melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya Peredaran rokok / tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan ini menyasar pertokoan di seputar wilayah Kecamatan Gangga, Rabu (6/11). Tercatat ada belasan ribu batang rokok dan ribuan gram tembakau tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil diamankan.

Sebelum memulai kegiatan Opgab tersebut, Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra memimpin apel sekaligus memberikan arahan. Tujuannya agar seluruh yang terlibat dalam operasi ini diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri – sendiri.

“Karena operasi ini merupakan operasi mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan,” ujarnya.

Dikatakan Totok, dalam Opgab tersebut pihaknya berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti. Di antaranya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 613 bungkus atau 12.260 batang.

Kemudian untuk temuan Sigaret Kretek Tangan (SK) 80 bungkus atau 966 batang, dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 422 bungkus atau 9.055 gram.

“Merek rokok ilegal tersebut beragam, ada merek HD, Mocacino, dan lainnya,” bebernya.

Totok menjelaskan, yang disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.

“Selama pelaksanaan Opgab diberikan sanksi penyitaan sekaligus mengimbau kepada memilik toko atau UD untuk tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (Legal)” tandasnya. (ham)

Exit mobile version