Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Satpol PP KLU Amankan Sejumlah Merek Rokok dan TIS Ilegal di Kecamatan Kayangan

×

Satpol PP KLU Amankan Sejumlah Merek Rokok dan TIS Ilegal di Kecamatan Kayangan

Sebarkan artikel ini
OPGAB: Tim Satpol PP KLU dan DBHCHT KLU melakukan operasi gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di pertokoan Kayangan, Senin (21/10).

Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBH – CHT KLU melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya Peredaran rokok / tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan ini menyasar pertokoan seputar wilayah Kecamatan Kayangan, Senin (21/10). Tercatat ada berbagai merek rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil diamankan.

Example 300x600

Sebelum memulai kegiatan Opgab tersebut, Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra menggelar apel sekaligus memberikan arahan. Tujuannya agar seluruh yang terlibat dalam operasi ini diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri – sendiri.

“Karena operasi ini merupakan operasi mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan,” ujarnya.

Dikatakan Totok, dalam Opgab tersebut pihaknya berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti rokok ilegal berbagai merek.

Di antaranya, HD, Conex, 09, Jose, IB, Aslah, Mocacino, Novem dan TIS.

“Rokok ilegal yang kita amankan itu merek HD, Conex, 09, Jose, IB, Aslah, Mocacino, Novem dan TIS,” bebernya.

Totok menjelaskan, yang disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.

“Selama pelaksanaan Opgab diberikan sanksi penyitaan sekaligus mengimbau kepada memilik toko atau UD untuk tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (Legal)” tandasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *