Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) turun melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara 2024, Minggu (29/9).
Penertiban tersebut dilakukan bersama tim dari KPU dan Bawaslu KLU.
Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, pihaknya menerjunkan tim ke lima kecamatan yang ada. Tim tersebut dikoordinasi oleh Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi Satpol PP KLU.
Mereka melakukan pembersihan APS yang ada di seluruh kawasan jalan protokol, jalan desa dan perkampungan.
Penertiban APS ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut menyatakan, pihak yang memiliki kewenangan membersihkan alat peraga kampanye adalah KPU dan bekoordinasi dengan Pemda setempat.
“Dalam hal ini Satpol PP,” ujarnya.
Dikatakannya, masa kampanye Pilkada serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024.
Sehingga yang boleh dipasang hanya Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang desainnya sudah ditentukan oleh peserta pemilu dan KPU.
Berdasarkan hal tersebut, maka seluruh alat peraga sosialisasi mulai dibersihkan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
“Seluruh APS yang sudah dibersihkan dikumpulkan di KPU, tidak lagi di kantor Satpol PP,” tandasnya. (ham)