Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBH – CHT KLU melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya Peredaran rokok / tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini menyasar pertokoan seputar wilayah Kecamatan Pemenang, Senin (4/11). Tercatat ada ribuan rokok dan tembakau tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil diamankan.
Sebelum memulai kegiatan Opgab tersebut, Satpol PP menggelar apel sekaligus memberikan arahan yang dipimpin Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika. Tujuannya agar seluruh yang terlibat dalam operasi ini diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri – sendiri.
“Karena operasi ini merupakan operasi mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan,” Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra.
Dikatakannya, dalam Opgab tersebut pihaknya berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti. Di antaranya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 225 bungkus atau 4.410 batang, Sigaret Kretek Tangan (SK) sebanyak 12 bungkus atau 144 batang, dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 16 bungkus atau 3.459 gram.
Totok menjelaskan, disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos). Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.
“Selama pelaksanaan Opgab diberikan sanksi penyitaan sekaligus mengimbau kepada memilik toko atau UD untuk tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (Legal)” tandasnya. (ham)