Lombok Utara, Katada.id- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Totok Surya Saputra menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Bawaslu KLU, Senin (21/10).
Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala BKD PSDM Tri Darma Sudiana, Sekretaris Inspektorat KLU Khaeruddin Nasir, Perwakilan Kodim, Dinas Perhubungan KLU, dan jajaran Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan berdasarakan Keputusan Bawaslu RI Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024. Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Selain itu, Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, dan Perda KLU Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” jelas Totok.
Dikatakannya, dalam rakor tersebut ada sejumlah persoalan yang dibahas. Paling utama, terkait pengawasan sekaligus pengamanan selama masa kampanye dan APK Pilkada 2024.
Untuk pengawasan kampanye, pihaknya akan menurunkan personel untuk mengawal prosesnya di setiap jadwal masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara, dan Paslon Pilgub NTB 2024.
“Nanti akan ada personel yang kami turunkan, berkolaborasi dengan Bawaslu Lombok Utara,” tandasnya. (ham)