Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) turun melakukan monitoring dan survei lokasi ke Gili Trawangan, Kamis (26/9).
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait adanya pembangunan bangunan semi permanen di sempadan atau roi pantai.
“Kami menindaklanjuti laporan dari Kuasa Hukum dari Direktur PT The MCQUEEN Group terkait adanya pembangunan bangunan semi permanen yang dilakukan di sempadan pantai Gili Trawangan, persis didepan Savindia Lounge, Resto and Bar,” terang Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra.
Monitoring dan survey lokasi ini dilaksanakan dengan dasar hukum Perda KLU Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Dalam Pasal 28 ayat 1 menyatakan “setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, daerah sepadan pantai, taman dan jalur hijau.
Totok membeberkan, PT The MCQUEEN Group telah melakukan investasi di Gili Trawangan sejak tahun 2002, dengan cara menyewa objek bidang tanah eks PT Gili trawangan Indah (GTI) kepada warga lokal yang bernama Sehak dan Mannang.
“Yang mana di atas objek bidang tanah tersebut membangun usaha yang bernama Savindia Lounge, Bar and Resto,” sambungnya.
Setelah melakukan survey ke lokasi, pihaknya menemukan pembangunan bangunan semi permanen yang dilakukan di sempadan pantai Gili Trawangan, persis di depan Savindia Lounge, Resto and Bar.
Pembangunan tersebut menghalangi view dari pada Lounge, Resto & Bar. Padahal di sempadan pantai tersebut kerap digunakan sebagai tempat berjemur oleh pelanggan dari Savindia Lounge & Resto.
“Tentunya pembangunan tersebut sangat merugikan,” katanya.
“Kegiatan berjalan lancar, ama , dan kondusif,” tandasnya. (ham)