LOMBOK UTARA-Desa Sokong, Kecamatan Tanjung dipastikan tidak akan ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak November mendatang. Alasannya belum siap menggelar pemilihan. Karena panitia belum terbentuk dan persiapan yang lain belum rampung.
Asisten I Setda Kabupaten Lombok Utara (KLU) Kawit Sasmito mengaku, pembahasan Pilkades Sokong sudah berkali-kali dilakukan. Pemda dan legislatif berharap Desa Sokong ini ikut dalam Pilkades serentak. Bahkan anggaranya sudah diketok dan masuk APBD Perubahan 2019.
“Kami kecewa memang karena Desa Sokong tidak ikut di Pilkades serentak November nanti, padahal kita sudah mendorong pemerintah desa untuk ikut serta,” katanya, Selasa (13/8)
Menurut dia, dalam hearing tertutup, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sokong belum siap untuk melaksanakan Pilkades serentak ini. Ada beragam alasan ketidaksiapan mereka. Yakni pada 18 Agustus mendatang, panitia harus mengumumkan untuk pendaftaran dan jejaringan calon kepala desa, tetapi persolannya sampai saat ini mereka belum membentuk panitia tersebut.“Kesiapan BPD untuk membentuk panitia juga belum siap,” sambungnya.
Tidak hanya itu, BPD juga sudah mengambil kesimpulan jika Pilkades kali ini mereka tunda terlebih dahulu. Mereka khawatir munculnya masalah sosial yang baru.
Kawit menegaskan, tugas pemda hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan panitia penyelenggara di masing-masing desa. Tentu pihaknya tidak bisa memaksakan jika memang BPD ini tidak siap. Kaitannya dengan anggaran yang sudah diketokpun tidak menjadi persoalan. Anggaran tersebut nantinya akan dimasukkan menjadi Silpa Pemda KLU.
“Tapi saya rasa untuk Pilkades yang berikutnya di 2022 mungkin mereka akan diikutsertakan. Karena itu sesusai amanat Undang-undang akan dilakukan secara serentak di 2019 dan 2022, tapi yang jelas tahun depan itu tidak ada,” katanya.
Sedangkan Ketua BPD Desa Sokong, Dodi Sutikno membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, Desa Sokong tidak ikut dalam Pilkades serentak meski sudah diketuk palu oleh dewan lama. Ini berdasarkan hasil musyawarah desa yang melihat ruang konflik justru akan lebih banyak. Di antaranya dalam prosesnya pasti akan melakukan manipulasi dokumen.
“Artinya walupun sudah diketok dan harus di laksanakan di Pilkades serentak kali ini. Tetap saja kekhawatiran kita mudharatnya jauh lebih besar nanti,” ungkapnya usai hearing tertutup itu.
Dia mengaku, sampai saat ini saja musyarawah pembentukan panitia saja belum dilakukan. Pihaknya menilai rentang waktu yang mepet ini pasti akan ada ruang-ruang yang melanggar hukum nantinya. Baik register maupun yang lainnya yang bisa berdampak langsung kepada panitia. “Makanya untuk menghindari itu lebih baik kita melakukan penundaan,” sambungnya.
Pembatalan Desa Sokong ikut dalam Pilkades serentak merupakan persoalan berbeda dengan pencabutan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pencabutan PSU itu merupakan suatu konsekuensi yang berbeda. Sebab itu ranahnya dari pemerintah daerah untuk melakukan musyarawah kaitannya hal tersebut.
“Jadi ini bukan persoalan PSU sehingga tidak kita lakukan Pilkades ini, karena persoalan sebenarnya adalah khawatiran kita terhadap dampak yang lebih besar itu kepada kami panitia,” akunya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD), KLU H Suhardi mengatakan, kalau dari pihaknya menyerahkan hal tersebut pada BPD bersangkutan. (ham)