Katada

SBU Perusahaan Mati, Dua Paket Peningkatan Ruas Jalan di KLU Ditender Ulang

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda KLU, Gunardi saat menunjukan dua paket peningkatan ruas jalan yang ditender ulang April ini.

Lombok Utara, katada.id– Meski sudah ada perusahaan pemenang, dua paket peningkatan ruas jalan Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan ditender  ulang. Hal ini dilakukan lantaran dua perusahaan pemenang tersebut belum memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau mati.

“Ada dua paket yang ditender ulang lantaran dua perusahaan yang menang didua paket tender ini telah mati SBU-nya, ” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda KLU, Gunardi Senin (4/4/2022).

Ia menjelaskan, jumlah keseluruhan paket  jalan ada 10 paket. Seluruh paket ini sudah dilelang dan sudah ada perusahaan pemenang. Namun dalam perjalanannya ternyata  dua perusahaan ini belum memperpanjang SBU-nya. Sesuai Surat Edaran Kementerian PUPR, prosesnya tidak boleh dilanjutkan. Dua paket tersebut yakni peningkatan ruas jalan Pancor Getah -Kopong Sebangun, dan peningkatan ruas jalan Malimbu  Pengempus Sari.

Lanjut dia, paket Pancor Getah-Kopong Sebangun ini dimenangkan CV Putra Lombok dengan harga penawaran Rp6,989 milliar dari pagu Rp7,152 milliar. Sedangkan  ruas jalan Malimbu-Pengempus Sari dimenangkan  CV Duta Logam Inti dengan nilai  penawaran sebesar Rp2,191 milliar dari pagu Rp2,287 milliar.

“Memang pada saat evaluasi penawaran, kita sudah tahu SBU-nya sudah mati atau habis masa berlaku nya, “terangnya.

Meski sudah diketahui SBU-nya mati, namun Kelompok Kerja (Pokja) tetap terus melanjutkannya dengan mengacu Surat Edaran Kementerian PUPR yang dikeluarkan pada 7 Desember 2021 lalu. Isinya ada pemberlakuan relaksasi terhadap perusahaan yang SBU-nya belum diperpanjang dianggap hidup sampai 31 Juli 2022 ini. “Sehingga atas dasar itu kemudian kita loloskan,” sambungnya.

Setelah ditetapkan pemenang tender, ternyata keluar lagi Surat Edaran pada 8 Februari, yang isinya mempertegas kembali bahwa perusahaan yang dianggap SBU-nya berlaku sampai sampai 31 Juli adalah perusahaan yang sedang melakukan proses perpanjangan. Sedangkan dua perusahaan pemenang ini belum melakukan perpanjangan.

“Jadi mau tidak mau kita lakukan tender  ulang, inipun adalah hasil kesepakatan PPK, Pokja dan PA,” tegasnya.

Ditanya apakah dua perusahaan ini keberatan atas keputusan yang diambil. Ia mengatakan, setelah dilakukan komunikasi, kedua  perusahaan ini tidak merasa keberatan untuk ditender ulang. Sebab kedua perusahaan inipun memahami dasar ditender ulangnya paket yang sudah dimenangkan. Dua peket inipun akan ditender ulang  April ini.

“Tender ulangnya, kalau ndak minggu ini ya minggu depan. Karena memang kita masih menyesuaikannya dengan bulan puasa ini, ” katanya.

Ia menambahkan, dua perusahaan ini berpeluang untuk ikut tender lagi. Itupun jika dua perusahaan ini sudah mengurus atau sudah terbit SBU yang baru. Juga seandainya dua perusahaan yang menang ini sudah sampai tahap penandatanganan kontrak, tentu resiko yang timbul lebih tinggi. Sebab jika sudah kontrak dan sudah proses pembangunan, ketika ada yang komplain secara otomatis akan diputus kontraknya.

“Apalagi sudah mulai bekerja begitu, ada yang komplain pasti ada kerugian yang timbulkan nantinya,” tutupnya. (ham)

Exit mobile version