Katada

Sebar berita satu pendemo omnibus law tewas usai aksi di facebook, mahasiswa asal Kota Bima ditangkap polisi

Mahasiswa AR saat diperiksa di ruang penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Seorang mahasiswa asal Kota Bima harus berurusan dengan polisi. Mahasiswa AR (27) warga Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima ditangkap karena menyebarkan berita bohong di media sosial facebook.

Ia memosting video yang menyatakan salah satu masa aksi GERAM Bima yang menggelar aksi tolak Undang-Undang Omnibus Law telah meninggal dunia.

AR mengunggah video sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (9/10). “Postingannya menyebutkan salah satu masa aksi yang diamankan oleh pihak kepolisian pasca aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang berlangusung pada hari Kamis tanggal 8 Oktober telah meninggal dunia,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.

AR menyebarkan video berisi mahasiswa STISIP BIMA bernama Gufran (21) asal Desa Hidirasa, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima meninggal dunia. Video itu kemudian viral di media sosial dan banyak dibagikan.

Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota melakukan penangkapan terhadap AR sekitar Pukul 17.15 Wita. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu sim card.

“Sudah kami amankan di polres guna dimintai keterangan lebih lanjut” akunya. (arr)

Exit mobile version