Sebut Kasusnya Direkayasa, Mantan Wali Kota Bima Lutfi Anggap Ulah Lawan Politik

1
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dan Penasihat Hukumnya Abdul Hanan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat malam (22/3).

Mataram, katada.id – Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi akhirnya bersuara mengenai kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa yang menyeretnya hingga pengadilan

Mantan anggota DPR RI dua periode ini menilai, kasus yang menjeratnya akibat ulah sejumlah lawan politiknya. “Saya membawa kemajuan yang luar biasa di Kota Bima. Di akhir masa jabatan, saya mendapatkan akan penghargaan dari Tempo sebagai apresiasi tokoh Indonesia,” kata kepada wartawan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat malam (22/3).

Lutfi merasa karena faktor itulah ia dihadang oleh lawan politiknya. Mereka tidak rela melihatnya mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut. “Saya ini yakin tidak bisa dikalahkan oleh mereka, hanya caranya seperti ini. Makanya banyak yang direkayasa, kontraktor yang ada sebagian orang mereka,” ungkapnya.

Sebagai bukti ada upaya lawan politik yang ingin menjatuhkannya, dalam persidangan banyak kesaksian palsu. Ia mencontohkan kesaksian mantan Kadis PUPR M. Amin yang mengaku tidak mengenal Mulyono Tang alias Baba Ngeng, salah satu kontraktor di Kota Bima.

Lutfi menegaskan, Baba Ngeng merupakan kontraktor yang sudah karatan di Kota Bima. Karena itu, ia merasa aneh jika mantan Kepala Dinas PUPR Muhammad Amin tidak mengenalnya. “Setelah saya protes (di persidangan) baru dia (M. Amin) mengaku. Artinya banyak kebohongan dari para saksi yang hadir,” terangnya.

Penasihat Hukum Muhammad Lutfi, Abdul Hanan mengatakan, seluruh dakwaan dan fakta persidangan selama ini hanya pikiran orang yang dikaitkan dengan kliennya. Menurutnya, tidak ada fakta hukum atau bukti secara materil yang menyatakan Lutfi memerintahkan pejabat Pemkot Bima memenangkan kontraktor tertentu untuk melaksanakan proyek. “Tidak ada arahan (mantan) wali kota kepada kontraktor agar memenangkan proyek ini itu. Dia tidak pernah menerima uang dari rekan-rekan kontraktor,” katanya.

Hanan mengatakan ketika fakta hukumnya tidak terbukti, harusnya kliennya tidak ditahan. “Tolong dong dibebaskan kalau fakta hukumnya tidak ada satu pun mengarah ke terdakwa,” sambungnya.

Salah satunya ada catatan list yang ditulis tangan terdakwa berisi proyek-proyek Pemkot Bima yang telah ditentukan pemenangnya. “Sampai saat ini list tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Kami akan menyampaikan pleidoi dan mengajukan saksi yang meringankan sekitar 30 orang,” sebut Hanan. (ain)

1 KOMENTAR

  1. Lutfy juga mengada, penghargaan Tempo itu kamar terpisah. Buktinya JPU .ampu membuktikan dakwaannya . Penghargaaan hanya cara menutup kebobrokan. Transaksi fee APBD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here