Bima, katada.id – Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri atau akrab disapa Umi Dinda melantik Adel Linggi Ardi sebagai Sekda Bima, Senin (5/8).
Adel diketahui merupakan paman Umi Dinda yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bima.
Pelantikan Adel ini berdasarkan surat keputusan Nomor 821.2/217/07.2 tahun 2024. “Menjadi Sekretaris Daerah harus mengayomi seluruh jenjang eselon dan staf yang ada. Jadilah pimpinan di tataran birokrasi yang bisa menjadi pelindung dan pengayom bagi seluruh jajaran ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Bima,” kata bupati saat menyampaikan sambutannya.
Secara khusus, Umi Dinda meminta sekda yang dilantik mengawal perubahan aturan dan penyusunan APBD tahun 2025. ”Saya berharap kepada Sekda dan segenap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan dokumen penganggaran dengan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang ada,” pintanya.
Kepada Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sekretariat Daerah Fitriani Linggi Ardi, Bupati berpesan agar bisa menjadi organisasi yang memberika manfaat yang optimal bagi para anggotanya.
Harta Kekayaan Sekda
Di sisi lain, Adel Linggi Ardi sudah enam kali melaporkan harta kekayaan ke KPK. Terakhir, ia melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2022.
Di tahun itu, Adel Linggi Ardi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.890.150.000.
Kekayaannya yang dimiliki Adel mayoritas berupa tanah dan bangunan. Tercatat, ia memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000.
Dari empat aset tanah dan bangunan, dua di antaranya merupakan hasil sendiri. Yakni tanah dan bangunan seluas 200 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bima senilai Rp 1 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 120 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Bima senilai Rp 250 juta.
Sedangkan tanah seluas 13000 m2 di Kabupaten Dompu senilai Rp 300 juta merupakan warisan. Untuk tanah dan bangunan seluas 600 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bima senilai Rp 1,4 miliar merupakan pendapatan lainnya.
Adel juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 430 juta. Dengan rincian, mobil Toyota FJ40 Tahun 1979 Rp 100 juta, motor kawasaki Binter Merzy tahun 1980 Rp 15 juta, motor Yamaha Aerox tahun 2018 Rp 15 juta, mobil Toyota Innova tahun 2019 Rp 300 juta.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 160 juta. Kas dan setara kas Rp 350.150.000. Sementara, Adel tidak memiliki hutan.
Sedangkan pada pelaporan LHKPN periodik 2021, Adel memiliki harta kekayaan Rp 3.824.150.000. Tahun 2020 Rp 3.829.000.000. Tahun 2019 Rp 3.887.800.000. Tahun 2018 Rp 3.521.000.000.
Untuk tahun 2017, saat menjadi Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima Adel memiliki harta kekayaan Rp 2.850.000.000. (dae)