Mataram, katada.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Zamroni Aziz dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Ia diduga menyalahgunakan jabatannya, gratifikasi, dan pungutan liar (Pungli). Menurut laporan masyarakat, Zamroni diduga meminta sejumlah uang kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024 mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening petugas kepada rekening istri Zamroni.
Zamroni juga diduga menerima gratifikasi dari mutasi jabatan eselon III pada Kemenag NTB. Pejabat yang ingin mendapat jabatan menyetor uang Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Tak hanya itu, Zamroni juga diduga meminta sejumlah uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin pindah tugas tahun 2023. Satu orang menyetor Rp 10 hingga Rp 15 juta.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pengusutan dugaan korupsi di Kanwil Kemenag NTB. Ia menerangkan bahwa laporan tersebut ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. “Masih dalam penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (16/8).
Profil
Zamroni Aziz merupakan pria kelahiran Sangkong, Lombok Tengah. Ia tercatat sebagai lulusan S1 Hukum Islam di STAIN Mataram dan S2 Magister Hukum di Universitas Mataram.
Pria kelahiran 31 Desember 1978 ini mengawali karir di birokrasi sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lombok (2013-2014).
Selepas dari posisi tersebut, ia menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Lombok Tengah (2014-2015).
Lalu, ia menjadi Kepala Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB (2015-2019).
Selanjutnya, Zamroni Aziz dipromosi menjadi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag NTB (2019-2020).
Karirnya kian melejit dan diangkat menjadi Kepala Kantor Kemenag Lombok Tengah (2020-2022).
Dua tahun kemudian, ia dimutasi menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag NTB (2022-2023). Di tahun 2023, ia dipercaya menjadi Kepala Kanwil Kemenag NTB sampai sekarang.
Kekayaan
Zamroni Aziz tercatat memiliki harta miliaran rupiah. Berdasarkan LHKPN KPK, ia memiliki properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,598 miliar. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 20000 m2/5000 m2 di kabupaten/kota Lombok Tengah yang merupakan warisan senilai Rp 1,050 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 5900 m2/500 m2 di kabupaten/kota Lombok Tengah, warisan senilai Rp 1,548 miliar.
Zamroni Aziz juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 465 juta. Terdiri dari mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 465 juta.
Ia tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 12 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 819.460.250. Sehingga total kekayaan Zamroni Aziz senilai Rp 3.894.460.250. (tik)