Bima, katada.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan potensi kerugian keuangan pada laporan pengelolaan keuangan Pemkab Bima tahun 2021. Angka temuan mencapai belasan miliar lebih.
Dari temuan itu, sebagian sudah dikembalikan dan sebagiannya lagi masih dalam proses pengembalian. Berdasarkan data yang masuk pada Juni lalu di Inspektorat Bima, angka pengembalian sudah mencapai Rp 2 miliar.
’’Jumlah ini belum termasuk yang sudah setor tapi belum menyetor dokumen tanda setor ke Inspektorat,’’ terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima, Abdul Wahab dihubungi media ini, Selasa (20/9/2022).
Temuan BPK yang paling besar di proyek pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran Rp78 miliar. Pembangunan masjid itu terdapat tiga item temuan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.
Rinciannya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda Rp 832.075.708; kekurangan volume pekerjaan konstruksi Rp 497.481.748; dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 7.092.727.273.
’’Utk kekurangan volume pekerjaan rata-rata sudah bayar lunas. Seperti di Dinas Perkim (Masjid Agung) dan RSUD Bima,’’ ujarnya.
Wahab menerangkan, terkait temuan pajak yang Rp7 miliar lebih di Masjid Agung itu tidak ada unsur kerugiannya. Karena uangnya masuk ke kas negara. ’’Sesuai dgn LHP BPK sedang dilakukan proses administrasi untuk dilakukan restitusi pajak guna pengalihan kembali dari kas negara ke kas daerah,’’ ujarnya.
Selain Masjid Agung, BPK menemukan juga dugaan penyimpangan pada pengelolaan lain di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Ponek Kabupaten Bima. Proyek yang bergulir tahun 2021 ini kekurangan volume dua item pekerjaan itu berpotensi merugikan negara Rp565.710.287.
BPK juga menemukan penyimpangan anggaran pada Belanja Perjalanan Dinas DPRD Bima Rp346.518.800. Serta temuan pada Anggaran Reses Rp322.620.000.
Temuan lain juga ada di BPBD Bima, Dinas Kesehatan Bima, Dinas Perpustakaan Bima, Dishub Bima, dan lainnya. Wahab menambahkan, hingga saat ini ada beberapa OPD yang masih dalam proses pengembalian.’’Pengembalian (sebagian temuan BPK) masih diproses,’’ tandasnya. (red)