Lombok Utara, Katada.id-DPRD KLU menggelar paripurna jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap tiga buah Raperda KLU, Selasa (11/6). Jawaban kepala daerah ini disampaikan Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD KLU Artadi, dampingi oleh Wakil Ketua I H Burhan M Nur, serta disaksikan oleh anggota dewan lainnya.
Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi menyampaikan tanggapan atas beberapa pertanyaan, saran, pendapat, imbauan serta masukan dari gabungan fraksi-fraksi dewan, yakni Fraksi Demokrat, Gerindra dan PAN, Gabungan Fraksi PKB dan PBK, Fraksi PDIP, dan Fraksi Golkar, terhadap tiga Raperda tersebut.
Tiga buah Raperda tersebut di antaranya Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KLU tahun 2025-2045, Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di KLU, dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada Perumda air minum Amerta Dayan Gunung.
Fraksi dan gabungan fraksi-fraksi dewan pada dasarnya telah setuju dan sepakat terhadap ketiga buah Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut pada tingkat pembahasan di DPRD KLU dan merekomendasikan untuk membentuk Pansus.
“Kami sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya serta ucapan terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan yang sama dengan pihak eksekutif serta setuju dan mendukung tiga buah Raperda tersebut untuk dapat dibahas,”tuturnya.
Terkait beberapa pertanyaan pada Raperda tentang RPJPD KLU Tahun 2025-2045 yang disampaikan gabungan fraksi PKB dan PBK, perkembangan penyusunan RT RW KLU tahun 2024-2041 sampai dengan sekarang pada tahapan penyempurnaan materi teknis, pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Termasuk dengan lahirnya permen ATR/ BPN nomor 14 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan basis data dan penyajian peta rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta peta rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota.
“Dengan terbitnya surat keputusan Menteri KLHK menetapkan Gili Tramena sebagai kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian (KSA/KPA) darat dan perairan, yang mengharuskan dilakukannya penyesuaian terhadap rencana pada RT RW Kabupaten Lombok Utara,”katanya.
lebih lanjut kata Anding sesuai ketentuan dalam pasal 9 PP Nomor 43 tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, hak atas tanah, dijelaskan bahwa revisi RT RW kabupaten dilakukan serentak untuk seluruh Kabupaten/ Kota dalam satu Provinsi.
Hal itu ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak revisi RT RW Provinsi ditetapkan. Dalam hal revisi RTRW Provinsi telah ditetapkan, maka RT RW Provinsi harus menjadi acuan dalam proses revisi RT RW Kabupaten..
“Sejauh ini materi muatan rancangan akhir RPJPD KLU tahun 2025-2045 telah memperhatikan dan diselaraskan dengan muatan RT RW daerah yang saat ini sedang berproses,”tuturnya.
Berkaitan dengan perekonomian yang produktif, adaptif dan berdaya saing yang menekankan pada sektor pertanian dan perkebunan telah termuat dalam misi rancangan akhir RPJPD. Yakni mengembangkan komoditi unggulan daerah dan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan berbasis inovasi, Iptek, dan pelestarian lingkungan.
“Maksud dari misi tersebut adalah untuk mewujudkan transformasi ekonomi menuju masyarakat yang sejahtera, inklusif, adil, setara dan berkelanjutan,” terangnya.
Selanjutnya berkaitan dengan pertanyaan dari gabungan fraksi PKB dan PBK pada Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah KLU pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung, Anding membeberkan pada Perda sebelumnya yang berlaku tahun 2019-2023 tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM.
PDAM belum wajib menyetorkan deviden karena belum mencapai cakupan layanan 80 persen. Pada Perda tambahan penyertaan modal dalam bentuk lahan tahun 2023, PDAM sudah wajib menyetorkan deviden, dan tahun 2024 PDAM akan menyetorkan Deviden tahun buku 2023 setelah dilakukannya audit.
Sementara untuk pelayanan Gili Meno PDAM bekerjasama dengan PT GNE/PT BAL, karena untuk di Gili Meno PDAM dan PT TCN belum memiliki insfrastruktur. Kerjasama dengan PT GNE/PT BAL dilakukan untuk sementara waktu sampai infrastruktur milik PDAM dan TCN dapat terbangun. Aakan tetapi terjadi penolakan oleh masyarakat setempat terkait pembangunan baru.
“Terkait dengan limbah bawah laut, hal itu merupakan dampak dari pengeboran pemasangan pipa intake, BKKPN sedang melakukan investigasi dan menunggu hasil dari investigasi,” tandasnya. (ham)