Dompu, katada.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gatot Gunawan Perantauan Putra mengaku kaget mendengar informasi penggeledahan tiga instansi di Pemkab Dompu.
“Iya saya lagi rapat di BPK Perwakilan NTB, saya kaget juga ada info tersebut (penggeledahan),” ungkap sekda dihubungi katada.id, Selasa (30/4).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menggeledah tiga instansi lingkup Pemkab Dompu, Senin (29/4). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, yakni pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 dan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Kwangko tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Gatot belum mengetahui dokumen apa saja yang telah disita kejaksaan. Namun ia memastikan pemda akan bersikap kooperatif mendukung langkah kejaksaan mengusut dua kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Kejari Dompu Sita Dokumen dari Penggeledahan Kantor BPKAD, Dinas PUPR dan ULP
“Pemerintah tetap membantu memberikan informasi dan atau dokumen yan dimintai terkait dengan tugas APH (aparat penegak hukum) tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik yang dipimpin Joni Eko Waluyo penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu sekitar pukul 10.35 Wita. Mereka memeriksa sejumlah dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan dua proyek tersebut.
Setelah mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, tim jaksa bergeser ke Dinas PUPR. Di situ, jaksa memeriksa satu per satu bundelan dokumen yang tersusun di lemari maupun meja kerja Dinas PUPR.
Di tempat ini, jaksa menyita dokumen-dokumen penting, surat, maupun benda lainnya berkaitan dengan dua perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu dimasukan ke dalam karung warna putih.
Tim jaksa kembali bergegas menuju bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Dompu. Di situ, jaksa mengamankan dokumen-dokumen penting.
Baca juga: Usut Korupsi Proyek Irigasi Kwangko dan Sori Paringgi, Kejari Dompu Geledah Kantor BPKAD
”Tim penyidik menggeledah kantor BPKAD DOmpu, Dinas PUPR Dompu, kantor LPSE atau ULP sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 dan Kwangko tahun 2022 pada Dinas PUPR,” jelas Kasi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulisnya.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen untuk kasus pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Kwangko tahun 2022 berdasarkan surat perintah Nomor: 561/N.2.15/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor 16/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 24 April 2024.
Sedangkan penggeledahan kasus pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020 berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: 564/N.2.15/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April dan penetapan ketua pengadilan negeri dompu Nomor 17/PenPid.B-GLD/2024/PN DPU tanggal 24 April 2024.
”Dari hasil penggeledahan disita beberapa dokumen, data, dan surat-surat serta benda-benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa selama pelaksanaan penggeledahan berjalan aman dan lancar.
Baca juga: Kejaksaan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PKK Dompu Rp 2 Miliar
Sebagai informasi, pembangunan jaringan irigasi DI Kwangko dikerjakan tahun 2022 yang anggarannya bersumber dari kantong APBD. Proyek dengan nilai kontrak Rp 3.443.003.022 dikerjakan CV Vantiyar yang beralamat di Dompu.
Sementara, proyek Rehabilitasi DI Sori Paranggi tahun 2020 dikerjakan perusahaan asal Dompu CV Bangkit Bersama dengan anggaran Rp 2.076.472.322.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dikes dan BPKAD Dompu Terkait Dugaan Korupsi Rp 7,9 Miliar
(ain)