Lombok Utara, Katada.id – Riak-riak Pilkada 2020 di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai terlihat. Keberpihakan pendukung kepada Bakal calon (Balon) mulai terlihat terang-terangan. Tidak hanya di kalangan masyarakat, di kalangan ASN pun mulai nampak. Hal itu terbukti tiga ASN di KLU yang sudah rekomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menanggapi itu, Sekda KLU H Suardi mengaku belum tahu perihal tersebut. Ia belum mendapatkan informasi adanya ASN di KLU yang sudah direkomendasikan ke KASN. Namun ia menegaskan agar para ASN tidak terlibat politik praktis.
“Pokonya ASN itu netralitasnya harus di jaga. Karena kita ini adalah pelayanan untuk melayani masyarakat dan harus profesional,” ungkapnya, Kamis (27/2).
Ia menjelaskan, urusan Pilkada bukalah urusan ASN. Pilkada merupakan urusan Balon dan tim sukses dari pada Balon itu sendiri. Intinya jika ada ASN yang terlibat politik praktis, pihaknya tentu memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. “Kalau sudah terbukti terlibat politik praktis, maka ada proses berupa terguran yang akan diberikan. Bisa saja teguran sedang, ringan bahkan berat,” terangnya.
“Tapi pada intinya selama ini saya belum dengar ada ASN terlibat politik praktis. Karena saya belum menerima laporannya, apalagi inikan baru informasi dan nanti kita telusuri,” cetusnya.
Kata Suardi, dalam momen Pilkada ini, imbauan dalam bentuk surat sudah dilakukan. Bahkan pasca melakukan apel ia sering menyampikan perihal tersebut, agar ASN tidak terlibat politik praktis.
Ditanya tindakan tegas apa yang diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis. Suradi mengatakan, itu tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tentu dalam menentukan itu, pihaknya harus melihat rekomedasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terlebih dahulu.
“Jika rekomedasinya jelas barulah pihaknya bisa menindak ASN tersebut. Karena aturan ASN sudah jelas melarang ASN terlibat politik praktis,” ujarnya.
“Aturan ASN kan sudah jelas, jadi tidak boleh ASN itu ikut politik praktis,” pungkasnya. (ham)