Katada

Sekda Kota Bima Meradang Oknum ASN Cuti tanpa Persetujuan Atasan

Sekda kota Bima, H. Mukhtar.

Kota Bima, katada.id – Sekda Kota Bima H Mukhtar menyoroti salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan cuti di luar ketentuan serta menyalahi aturan. Dia menjelaskan, ASN yang telah bekerja dalam kurun waktu tertentu akan diberikan hak untuk mengajukan cuti PNS. “Kesempatan cuti yang diberikan dapat digunakan para pegawai untuk beristirahat atau menyelesaikan kepentingan PNS yang bersangkutan,” kata dia, kemarin.

Aturan cuti PNS terbaru tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Dia mengatakan, sebelum mengajukan cuti, PNS perlu mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Namun faktanya, masih saja terdapat ASN yang tidak mengerti aturan pengajuan cuti, apalagi cuti tanpa sepengetahuan atasan atau pimpinan lebih tinggi di atasnya,” sesal dia.

Menurutnya, ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai bagian dari pemerintah yang terikat oleh berbagai aturan. Karenanya, ASN dalam bertindak harus berhati-hati. “Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri,” kata dia.

Namun, tambah dia, masih saja ada ASN mengambil cuti tanpa persetujuan pimpinan. Apalagi surat cuti ditandatangani sendiri. “Ini menyalahi aturan. Yang bersangkutan secepatnya akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (izl)

Exit mobile version