Katada

Sekda NTB dan Eks Bupati Lombok Timur Juga Diperiksa soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi saat diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (13/2/2023).

Mataram, katada.id – Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak hanya memeriksa Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy terkait dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Lombok Timur. Penyidik juga memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi dan eks Bupati Lombok Timur, HM Ali BD, Senin (13/2/2023).

Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) secara terpisah sejak pukul 10.00 Wita. Namun Ali BD yang didampingi penasihat hukumnya, Basri Mulyani lebih dulu selesai diperiksa.

Ali BD selesai diperiksa dan meninggalkan Kejati NTB sekitar pukul 11.30 Wita. Sementara, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi selesai diperiksa sekitar 15.30 Wita.

”Benar, penyidik memeriksa pejabat Pemprov NTB LGA (Lalu Gita Ariadi), pejabat daerah Lombok Timur SA (HM. Sukiman Azmy) dan mantan pejabat daerah Lombok Timur HMA (HM Ali BD),” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menjawab konfirmasi katada.id.

Mantan Bupati Lombok Timur, HM Ali BD didampingi penasihat hukumnya, Basri Mulyani saat diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati NTB, (Senin 13/2/2023).

Ia menjelaskan, ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi usaha pertambangan di Lombok Timur. ”Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa saksi dari Dinas ESDM NTB dan perwakilan Kementerian ESDM NTB,” terangnya.

Sebagai informasi, penanganannya kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sejak dinaikan ke penyidik, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Zainal Abidin, pejabat Dinas ESDM NTB inisial HB dan pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial MN.

Usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB disebut berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.  Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB (inisial), selaku pemegang IUPK Pengolahan. (ain)

Exit mobile version