Katada

Sekda NTB Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan di Kejati NTB

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi usai diperiksa di Kejati NTB NTB, Jumat (24/3/2023).

Mataram, katada.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi menjalani pemeriksaan 6 jam lebih terkait kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi, Jumat (24/3/2023). Ia selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sekitar pukul 16.40 Wita.

Sekda yang mengenakan baju koko warna putih dan kopiah irit bicara ketika ditanya wartawan. Ia hanya membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi kaitan dengan jabatannya sebagai mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

”Iya saya diperiksa sebagai saksi, seperti yang ditulis di media,” ujarnya usai pemeriksaan.

Ditanya mengenai perannya dalam izin tambang pasir besi, ia menyarankan agar menanyakan kepada kejaksaan. Begitu pula saat disinggung soal aliran dana kepada oknum pejabat. ”Silakan tanya jaksa biar tidak liar informasinya. Saya ikuti proses hukum,” tegasnya.

Sekda NTB juga enggan membocorkan berapa pertanyaan dan materi apa saja yang ditanya penyidik. ”Saya lupa, berapa pertanyaannya,” cetusnya.

Sekda NTB untuk kedua kalinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tembang pasir besi. Sebelumnya, ia pernah diperiksa secara bersamaan dengan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD).

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, saksi LGA (Lalu Gita Ariadi, Red) diperiksa sekitar enam jam lebih. ”Pemeriksaan selesai sore hari. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan pihak PT AMG inisial RA. Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

Exit mobile version