Mataram, katada.id – H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Sekretaris Daerah Provinsi NTB didampingi oleh Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, melantik anggota 3 (tiga) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di NTB. Rabu, (20/01).
Bertempat di Gedung Graha Bakti Praja, Setda Provinsi NTB. Sekretaris Daerah melantik sejumlah 15 (lima belas) orang Anggota BPSK Kota Mataram, dan masing-masing 9 (sembilan) orang Anggota BPSK Lombok Utara dan Lombok Barat untuk periode 2020-2025. Terdiri dari unsur pemerintah, unsur konsumen dan unsur pelaku usaha. Drs. H. Fathurrahman, M.Si. Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB juga termasuk didalam keanggotaan BPSK Kota Mataram.
Dalam sambutannya, Sekda NTB menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK sangat penting dan memberikan apresiasi atas keberadaan BPSK di NTB untuk menyelesaikan sengketa konsumen di NTB. Terlebih dengan masih adanya pandemi Covid-19 di NTB, yang menuntut penerapan teknologi informasi dalam berbagai segi kehidupan, begitu juga interaksi antara produsen dan konsumen. Sehingga pola relasi antara konsumen dan produsen pun mengalami perubahan menuju digitalisasi.
Dengan terjadinya perubahan pola relasi tersebut, tentunya akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan baru. Maka disanalah pemerintah hadir melalui BPSK untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di masayrakat sebagai konsumen akhir.
“BPSK yang sudah terbentuk termasuk yang masih diinisiasi di Kabupaten/Kota, dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di masyarakat dengan skalanya masing-masing. BPSK bekerja dengan mempedulikan baik produsen maupun konsumen,” jelas Sekda NTB
Tak lupa Sekda NTB mengucapkan selamat kepada para anggota BPSK yang dilantik agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi kepada masyarakat sesuai kapasitas masing-masing.
“Hakulyakin saya, bahwa bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah terpilih menjadi pengurus BPSK di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat dan Kota Mataram, adalah yang mempunyai kompetensi baik dalam tugas maupun kapasitas masing-masing,” ungkap Sekda NTB menutup sambutannya.
Pelantikan berlangsung khidmad, tetap menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dan Pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
BPSK merupakan badan bentukan pemerintah yang bertugas menangani dan menyelesaikan Sengketa Konsumen di luar pengadilan. Sampai dengan tahun 2021 ini, NTB telah memiliki 4 (empat) BPSK, yaitu BPSK Kota Mataram, BPSK Kabupaten Lombok Utara, BPSK Kabupaten Sumbawa dan BPSK Kabupaten Lombok Barat. Dimana kewenangan pembinaan dan pengawasan BPSK berada di tingkat Provinsi.
Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB terus berkomitmen melindungi hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan terus mengupayakan pembentukan BPSK di seluruh Kabupaten/Kota se-NTB guna mempermudah akses penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen di daerah. (red)