Mataram, katada.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam sidang Kabinet terbatas tentang penanganan penyebaran covid-19, mengeluarkan surat Nomor: 440/2705/SJ. Dimana akan dilaksanakan Video Conference dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota diseluruh Indonesia terkait dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam penanganan penyebaran covid-19 atau virus corona.
Dalam video vonference kali ini, Sekda NTB, Drs. Lalu Gita Aryadi didampingi Asisten I, Baiq Eva Nurcahyaningsih, M.Si, Asisten III, Dr. H. Lalu Syafi’i, Kadis Kesehatan, Dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, Kelapa BNPB, H Ahsanul Khalik dan Kadis Perhubungan, Drs, Lalu Bayu Windya., M. Si Provinsi NTB.
Sekda NTB memaparkan, bahwa apa yang menjadi kebutuhan daerah, payung-payung hukum untuk bertindak dalam penanganan covid-19, baik melalui Inpres, surat edaran maupun maklumat itu sudah disampaikan, dipedomani, sosialisasikan dan dikonsolidasikan ditingkat OPD kabupaten/kota. “Dan Alhamdulillah semua sedang berproses,” terang Sekda NTB dalam Video Conference Di Ruang Rapat Sekda NTB.
Lanjut Miq Gita sapaannya, semua terlibat dalam penanganan ini. Gubernur fokus pada penanganan dan antisipasi dampak sosial ekonomi. Wakil Gubernur fokus pada upaya pencegahan dan penanganan medis yang terpapar covid-19.
“Teman-teman OPD, BPKAD menyiapkan penganggaran baik dalam kondisi darudat. Skenario pertama, skenario kedua, kemudian dalam kondisi sangat darurat kami juga mempersiapkannya dalam mempedomani permendagri Nomor 20 Tahun 2020,” ujar Pak Gita
Lebih lanjut Miq Gita menyampaikan, Dinas Perhubungan melaksanakan protokol-protokol penanganan, mulai dari pintu-pintu kedatangan, bahkan depan pintu kedatangan, dikoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Cengkareng dan Padang Bai.
“Kemudian begitu tiba kami akan melakukan pemeriksaan kepada semua pelaksana perjalanan, dengan bekerjasama antara dinas perhubungan dengan Dinas Kesehatan,” ujar Miq Gita.
BPBD selaku garda terdepan, memenuhi kebutuhan kesehatan mulai dengan kebutuhan pokok sampai oktober mendatang. BAPPEDA melakukan mapping terhadap program-program dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, mana yang harus fokus penanganan dan mana yang harus Realokasi Anggaran, yang dalam eksekusi selanjutnya semua dalam pengawalan inspektorat dan BPKP.
Dinas Kesehatan juga melakukan protokol penanganan covid-19, khusus untuk Kesehatan. Ada hal-hal yang perlu mendapatkan dukungan, yang pertama terkait dengan surat dari Menteri Kesehatan tentang pemberian insentif dan santuan kematian. “Yang tentu jumlah nominal sudah ditentukan disana,”jelas Miq Gita
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah Kabupaten/Kota sudah melakukan penanganan dari awal, mulai dari bandara sampai mana yang harus melakukan karantina mandiri sampai dengan karantina terpusat yang dibiayai dari APBD.
“Dan Kabupaten/Kota semua dalam satu komando terus bersinergi,” terang pria kelahiran Praya Lombok Tengah itu.
Terakhir ia memaparkan, demi mengantisipasi manakala dalam situasi yang sangat darurat, maka kami butuh tempat penampungan adalah di PHI dan BLK. Oleh karenanya, ia berharap Kemendagri agar menyurati Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja untuk bisa dimanfaatkan Asrama Haji yang daya tampungnya besar, maupun Balai Latihan Kerja (BLK) yang masih ditangani pusat
“Kami akan manfaatkan Asrama Haji dan BLK untuk karantina terpusat, jadi mohon kami disurati,” tutupnya. (rif)