Bima, katada.id – Sekretaris DPRD Kabupaten Bima, Edy Tarunawan meluruskan soal sewa rumah 45 anggota dewan. Ia menegaskan, 45 anggota DPRD Bima hanya mendapatkan pembayaran tunjangan perumahan. Bukan anggaran sewah rumah seperti yang dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, beberapa waktu lalu. “Sewa rumah dan tunjangan perumahan itu dua hal yang berbeda,” terangnya.
Menurut Edy, jika anggaran yang dialokasikan itu untuk sewa, maka semua anggota DPRD wajib untuk menyewa rumah. Demikian pula dengan pertanggungjawabannya, harus dengan kuitansi sewa menyewa.
“Karena ini dalam bentuk tunjangan, maka pertanggunjgawabannya dengan kuitansi tunjangan saja yang ditandatangani oleh masing-masing anggota dewan penerima,” ujarnya.
Tunjangan perumahan itu, lanjut Edy, sama dengan tunjangan transportasi dan tunjangan-tunjangan lain yang menjadi hak setiap Anggota DPRD. Ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Serta Perda Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2020.
Sesuai yang termaktub dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, terang Edy, Pimpinan dan Anggota DPRD di seluruh Indonesia berhak mendapatkan penghasilan dan tunjangan-tunjangan. Antara lain, tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya. Namun apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara, maka pimpinan dan anggota DPRD harus diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang.
“Tunjangan itu dibayar setiap bulan kepada anggota dewan, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah pelantikan. Hal ini, tidak hanya berlaku di daerah kita saja, tetapi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia,” bebernya.
Meski demikian, ia juga tidak menafikan PP Nomor 18 Tahun 2017 itu tidak menetapkan secara spesifik nilai tunjangan perumahan yang dimaksud. Namun berapa kisaran nilainya telah diatur melalui peraturan bupati, disesuaikan dengan standar harga sewa rumah negara bagi pimpinan dan anggota dewan. Pastinya, dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan lain-lain. Asalkan tidak melebihi besarnya tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD provinsi pada suatu daerah.
Edy mengaku, kisaran nilai tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima tidak ditentukan sepihak. Tetapi melalui penelitian, kajian dan survey lapangan melalui cara dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut, katanya, telah dilalui oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bima Tahun 2019 lalu, bekerja sama dengan Tim dari sejumlah Akademisi di Bima. Melakukan kajian akademis tentang taksiran nominal tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Hasil kajian itulah salah satu yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan tersebut,” pungkasnya. (mch)