Mataram, katada.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Dompu pada 2017 segera naik ke penyidikan. Artinya selangkah lagi, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menetapkan tersangka.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, beberapa hari lalu mengatakan pihaknya sudah turun cek fisik bersama tim ahli dari Unram. ’’Setelah dianalisa, hasilnya ada indikasi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menaikan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum. ’’Kami akan gelar perkara lebih dulu sebelum dinaikan ke tahap penyidikan,’’ terangnya.
Jika bukti sudah kuat atau minimal dua alat bukti, selanjutnya pihaknya akan menetapkan tersangka. ’’Kami juga akan koordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung kerugian negara,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, RS Pratama Manggelewa dikerjakan 2017 lalu. Pagu anggaran Rp 17 miliar, yang berasal dari ABPD Dompu. Perusahaan yang mengerjakan yakni SA dengan nilai kontrak Rp 15 miliar lebih. (dae)