Katada

Selidiki Alsintan di Sumbawa, Kejati NTB Periksa Penerima Bantuan

Ilustrasi alsintan. (Kementan/Istimewa)

MATARAM-Kejati NTB menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan). Selasa (17/9) kemarin, jaksa meminta keterangan saksi-saksi selaku penerima bantuan.

Mereka yang dipanggil yakni ketua kelompok asal Moyo Utara. Saksi diminta saksi diperiksa Pukul 10.00 Wita, berakhir setelah sekitar satu jam. Ketua kelompok yang enggan menyebut namanya itu mengaku ditanya seputar bantuan combine harvester atau alat panen padi yang diterima sesuai SK.

Berdasarkan SK Kementerian Pertanian, nama kelompok tani asal Moyo Utara in tercantum sebagai penerima. Namun belakangan dalihkan ke kelompok lain. Pemeriksaan berlangsung di ruang Intelijen Kejati NTB. Sementara, dua saksi ketua kelompok lainnya berhalangan hadir.

Menurut rencana, pemeriksaan berikutnya saksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, sebagai pihak yang memfasilitasi bantuan dari Kementerian Pertanian.

Sebagai informasi, Dirjen memberikan bantuan kepada tiga kelompok tani berupa Combine Harvester untuk tiga kelompok. Alat pertanian bernilai miliaran rupiah itu diberikan kepada tiga kelompok diantaranya Usaha Pelayanan Jasa Alat (UPJA) Sabeta, UPJA Lestari dan UPJA Saling Santuret.

Pengakuan ketua kelompok, bantuan alsintan Combine Harvester Besar tersebut belum diterima, diduga pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dialihkan ke tempat lain. Akibat pengalihan bantuan itu kelompok petani penerima merasa dirugikan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, permintaan keterangan itu hanya untuk pendalaman awal untuk kepentingan puldata dan pulbaket. (hro)

Exit mobile version